2 Kapal Vietnam Lakukan Illegal Fishing di Laut Natuna Utara Ditangkap KKP

7 hours ago 2

loading...

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua kapal berbendera Vietnam yang melakukan illegal fishing di kawasan Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau. Kapal itu diamankan pada Jumat (23/5/2025). Foto/Dok KKP

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP ) menangkap dua kapal berbendera Vietnam yang melakukan illegal fishing (menangkap ikan ilegal) di kawasan Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau. Dua kapal itu diamankan pada Jumat (23/5/2025).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono memimpin langsung penangkapan dua kapal itu. Kapal berukuran 97 dan 120 gross ton (GT) itu ternyata menggunakan alat tangkap yang merusak lingkungan yaitu trawl.

"Penangkapan ini bentuk dari respons cepat atas pengaduan masyarakat. Kemudian kami langsung monitor di command center, setelah informasinya valid, dilakukan intercept dengan KP Orca 03 dan KP Orca 02, sehingga dua kapal dengan nomor lambung KG 6219TS berukuran 120 GT dan KG 6277TS berukuran 97 GT berhasil diamankan," ucap Ipunk, sapaan akrab Pung Nugroho, dalam keterangannya, Sabtu (24/5/2025).

Baca Juga: KKP Amankan 16 Rumpon Ilegal di Perbatasan Indonesia-Filipina Guna Memutus Illegal Fishing

Pung menjelaskan, alat tangkap yang digunakan dua kapal itu yakni pair trawl. Menurutnya, alat tangkap itu dilarang digunakan di perairan Indonesia lantaran bersifat aktif dan kekuatan menariknya yang besar bisa menghancurkan terumbu karang serta ekosistem laut.

"Penggunaan alat tangkap pair trawl, selain merusak ekositem perairan juga mengakibatkan ikan-ikan kecil ikut terbawa dan akibatnya ikan tidak dapat berkembang biak dengan baik," kata Ipunk.

Barang bukti yang diamankan yaitu dua buah kapal, muatan berupa ikan kurang lebih 70 kilogram beserta 19 orang ABK dengan kewarganegaraan Vietnam.

Read Entire Article
Masyarakat | | | |