Ada Tidur yang Tidak Membatalkan Wudu, Benarkah? Begini Penjelasan Gus Baha

1 day ago 4

loading...

Ulama sepakat bahwa jika ada seorang sudah berwudu, lalu ketiduran dalam posisi duduk dan tidak menggeser posisinya sampai dia terbangun maka tidak membatalkan wudu. Foto ilustrasi/ist

Benarkah ada jenis tidur yang tidak membatalkan wudu ? Mengapa demikian dan bagaimana dalilnya? Dalam fiqih Mazhab Syafi'i disepakati bahwa ada tidur yang tidak membatalkan wudu. Ulama sepakat bahwa jika ada seorang sudah berwudu, lalu ketiduran dalam posisi duduk dan tidak menggeser posisinya sampai dia terbangun maka tidak membatalkan wudu.

Menurut K.H. Ahmad Bahauddin Nursalim, lebih dikenal sebagai Gus Baha , dalam kajian di beberapa channel YouTube, bahwa Mazhab Syafi'i mengatakan orang yang tidur dan tetap dalam posisinya atau tidak menggeser posisi duduknya maka tidak membatalkan wudu.

Gus Baha mengatakan kejadian tertidur dan ketika bangun langsung salat pernah dijumpai dalam hadis riwayat Imam Muslim. Kejadian seperti itu pernah pula dialami oleh para sahabat, termasuk di dalamnya terdapat Umar bin Khattab, sebagaimana yang diterangkan dalam satu hadis dari Anas bin Malik.

"Sesungguhnya para sahabat Radhiallahu'anhum menunggu pelaksanaan salat Isya pada masa Rasulullah Shallahu'alaihi wa Sallam sampai kepalanya terkantuk-kantuk, kemudian (ketika terbangun) mereka salat tanpa berwudu.” (HR Muslim).

Di dalam literatur fikih memang disebutkan bahwa tidur adalah salah satu yang menyebabkan batalnya wudu karena seseorang tersebut sedang tidak sadar (sementara waktu) hingga memungkinkan orang tersebut akan melakukan hal-hal yang membatalkan wudhu lainnya secara tidak sadar misalnya kentut.

Baca juga: Inilah Alasan Mengapa Harus Selalu Menjaga Wudu

Namun, Gus Baha meyakinkan bahwa ulama-ulama Mazhab Syafi'i telah menegaskan bahwa jika seseorang itu terbangun dan posisi duduknya tidak berubah, maka wudhu orang tersebut tidak batal.

Hal ini banyak dijumpai saat umat Islam tertidur saat mendengarkan khutbah di waktu rangkaian salat Jum'at. Yakni seseorang ketika tertidur waktu khutbah Jumat selama posisi duduknya tidak berubah maka wudhunya tidak batal.

Jadi umat Islam bisa merujuk pada pendapat dan keterangan Mazhab Syafi'i. Bahwa tidur seseorang yang membatalkan wudu adalah tidur yang berubah posisi (dari duduk ke rebahan). Sedangkan tidur yang tidak membatalkan wudu adalah tertidur yang ketika bangun tidak berubah posisinya.

Begitu juga yang dikatakan dalam Syarh Mumti’ala Zaadil Mustaqni, Syekh Al Ustaimin berpendapat bahwa tidur bisa menyebabkan batalnya wudu, kecuali tidur yang sementara ketika duduk dan berdiri. Jadi, bagi seseorang yang tidur hanya sebentar tetapi tidak duduk alias terlentang, tetap harus wudu kembali. Wallahu'alam

Baca juga: Dahsyatnya Doa Setelah Wudu, Dapat Membuka 8 Pintu Surga

(wid)

Read Entire Article
Masyarakat | | | |