loading...
Berapa gaji guru dengan jabatan PPPK dan PNS menarik untuk diulas. Foto/SINDOnews.
JAKARTA - Berapa gaji guru dengan jabatan PPPK dan PNS menarik untuk diulas. Terlebih bagi Anda yang ingin mengabdikan diri menjadi pendidik di negeri ini.
Pemerintah hingga saat ini masih belum mengumumkan apakah seleksi CASN 2025 akan dibuka dalam Waktu dekat. Padahal seleksi ini ditunggu-tunggu masyarakat yang ingin menjadi abdi negara, khususnya guru.
Baca juga: Daftar Gaji PPPK 2025 Golongan 1 hingga 17, Cek Nominal Terbaru di Sini
Sambil menunggu pengumuman resminya, berikut ini informasi gaji guru PPPK dan PNS yang dikutip dari berbagai sumber.
Gaji guru ASN baik berstatus PNS maupun PPPK menjadi topik yang kerap diperbincangkan, terutama terkait perbedaan besaran penghasilan.
Baca juga: Kenapa Gaji PPPK Terlihat Lebih Besar dari PNS? Ini Penjelasan Lengkapnya
Di tahun 2025, gaji guru PNS dan PPPK masih mengikuti regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 untuk PNS dan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 untuk PPPK.
Keduanya memiliki skema penggajian yang berbeda, baik dari sisi golongan maupun mekanisme kenaikan gaji.
Gaji Guru PPPK dan PNS 2025
Gaji Pokok Guru PNS 2025
Guru berstatus PNS digaji berdasarkan golongan kepangkatan, dari Golongan I sampai IV. Berikut daftar gaji pokok guru PNS per golongan:
Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Golongan Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Golongan Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
Golongan IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
Golongan IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
Golongan IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600