loading...
Pengadilan Militer II-08 Jakarta kembali menggelar sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus pada hari ini beragendakan pemeriksaan saksi. Foto: Ari Sandita
JAKARTA - Saksi dari Bais TNI membantah adanya perintah ataupun operasi khusus dalam kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Hal itu disampaikan saksi Komandan Detasemen Markas Bais TNI Kolonel Infanteri Heri Heryadi dan Pabandya D 31 Pampers Dit B Bais TNI Letkol Chk Alwi Hakim Nasution.
"Ada perintah dari Dandenma? Saudara sudah disumpah ini?" tanya hakim dalam persidangan, Rabu (6/5/2026).
"Siap tidak ada Yang Mulia. Siap tidak ada," ujar Komandan Detasemen Markas Besar (Dandenma) Bais TNI Kolonel Infanteri Heri Heryadi.
Hakim menanyakan tentang ada tidaknya kecurigaan dari para terdakwa yang sempat berkumpul bersama. Saksi Heri menyebutkan, para terdakwa sebelum peristiwa penyiraman tampak normal, yang mana Terdakwa 2, 3, dan 4 itu punya ruangan berdekatan.
"Sebelum tanggal 13 itu mereka normal saja karena kebetulan Terdakwa II, III dan IV ini ruangannya berdekatan, ruang kerja, yang terpisah hanya Terdakwa I, terpisah lantai tapi satu gedung, mereka rutin saja. Makanya kemarin dari kronologis dakwaan itu mereka hanya ngobrol biasa," tutur saksi.
Hakim lantas menyinggung ada tidaknya perintah atas dugaan penyiraman yang dilakukan terdakwa pada Andrie Yunus. Heri menegaskan, tidak ada perintah apa pun kaitannya kasus tersebut lantaran tidak pernah ada pula perkataan yang menyangkut urusan di luar internal satuannya.
"Karena enggak mungkin tiga perwira satu bintara bekerja sendiri. Dandenma tanggung jawab. Bagaimana?" tanya hakim.
"Siap. Izin. Kami tidak pernah memerintahkan termasuk pada saat jam komandan maupun apel, kami tidak pernah menyinggung hal yang di luar. Kami hanya menyinggung atau membahas hal yang ada di dalam karena memang kegiatan kami cukup padat dan secara personel kami hanya terpenuhi sekitar 52 persen," terang saksi.


















































