Depinas SOKSI Apresiasi Ketegasan Pemerintah Cabut IUP 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat

1 day ago 8

loading...

Anggota Komisi XI DPR Puteri Komarudin mengapresiasi langkah tegas pemerintah mencabut IUP milik empat perusahaan tambang yang beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya. FOTO/IST

JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Puteri Komarudin mengapresiasi langkah tegas pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik empat perusahaan tambang yang beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Pencabutan IUP tersebut dilakukan menyusul arahan langsung Presiden Prabowo Subianto kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, untuk meninjau dan mengevaluasi aktivitas pertambangan di wilayah konservasi yang berstatus sebagai geopark dunia.

"Adanya pencabutan IUP ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak tegas perusahaan yang melanggar ketentuan hukum dan merusak lingkungan. Saya sangat mengapresiasi respons cepat pemerintah yang menunjukkan ketegasan dalam menata sektor pertambangan kita," kata Puteri, Rabu (11/6/2025).

Legislator dari Fraksi Partai Golkar ini juga mendukung penuh langkah Menteri Bahlil dalam menata IUP di kawasan lindung, termasuk di Raja Ampat, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

"Kami dari Depinas SOKSI tentu mendukung sepenuhnya langkah-langkah selanjutnya yang akan dilakukan Menteri ESDM untuk penataan IUP pada kawasan hutan sebagaimana telah diatur dalam Perpres tersebut,” kata Ketua Bidang Kemitraan Perbankan dan Pasar Modal Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depinas SOKSI) Periode 2020-2025 ini.

Puteri yang juga disebut sebagai calon kuat Sekjen SOKSI 2025–2030 ini menilai pencabutan IUP empat perusahaan, yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining, telah melalui proses evaluasi yang matang. Berdasarkan data Kementerian ESDM, keempat perusahaan itu tercatat belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), yang merupakan dokumen wajib dalam kegiatan pertambangan.

Lebih mengkhawatirkan lagi, aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut berada dalam wilayah Geopark Raja Ampat, kawasan konservasi yang pada 2023 ditetapkan UNESCO sebagai bagian dari Global Geopark Network.

Read Entire Article
Masyarakat | | | |