OPINI - Ketika bencana datang, sering kali masyarakat bergerak lebih cepat daripada instruksi resmi. Warga membuka dapur umum, mengevakuasi kelompok rentan, menyediakan tempat tinggal sementara, mengumpulkan bantuan, membersihkan lingkungan, dan memperbaiki fasilitas yang rusak. Mereka tidak selalu menunggu anggaran, surat tugas, ataupun upacara peluncuran program.
Ketika sebuah keluarga berduka, tetangga datang membantu. Ketika jalan lingkungan rusak, masyarakat bekerja bersama. Ketika petani menghadapi kesulitan, kelompok tani berbagi tenaga, alat, dan pengetahuan. Ketika pelaku usaha kecil kekurangan modal, komunitas membangun arisan, koperasi, atau kelompok usaha bersama.
Semua itu memperlihatkan bahwa pembangunan tidak hanya membutuhkan uang, teknologi, infrastruktur, dan sumber daya alam. Pembangunan juga membutuhkan kepercayaan, kepedulian, jaringan sosial, rasa memiliki, serta kesediaan untuk bekerja bersama.
Unsur-unsur tersebut merupakan modal sosial. Dalam konteks Indonesia, salah satu bentuk modal sosial yang paling penting adalah gotong royong.
Gotong royong bukan sekadar kegiatan membersihkan selokan atau memperbaiki jalan kampung. Gotong royong merupakan kemampuan masyarakat mengubah rasa kebersamaan menjadi tindakan kolektif untuk menyelesaikan persoalan bersama.
Tanpa gotong royong, pembangunan akan sangat bergantung pada anggaran dan birokrasi. Dengan gotong royong, masyarakat tidak hanya menjadi penerima hasil pembangunan, tetapi juga menjadi subjek yang merencanakan, melaksanakan, mengawasi, dan merawatnya.
Pembangunan Tidak Hanya Membutuhkan Modal Finansial
Selama ini pembangunan terlalu sering dipahami sebagai persoalan modal finansial. Keberhasilan dinilai dari besarnya investasi, pertumbuhan ekonomi, pembangunan jalan, gedung, kawasan industri, bendungan, jaringan digital, dan berbagai proyek fisik lainnya.
Semua itu penting. Namun, infrastruktur fisik tidak akan memberikan manfaat optimal apabila masyarakat tidak memiliki kepercayaan, kepedulian, dan kemampuan untuk mengelolanya bersama.
Gedung dapat dibangun dengan anggaran, tetapi rasa memiliki tidak dapat dibeli. Jalan dapat dibangun oleh kontraktor, tetapi pemeliharaannya membutuhkan kepedulian masyarakat. Sistem digital dapat dibuat dengan teknologi canggih, tetapi pemanfaatannya membutuhkan kepercayaan dan partisipasi pengguna.
Modal sosial bekerja melalui hubungan antarmanusia. Ia tumbuh dari kebiasaan menepati janji, membantu sesama, menghargai aturan bersama, menjaga kepentingan umum, dan menyelesaikan konflik secara adil.
Jika masyarakat saling percaya, biaya pembangunan menjadi lebih rendah. Koordinasi berlangsung lebih mudah, informasi tersebar lebih cepat, pengawasan sosial berjalan, dan konflik dapat diselesaikan sebelum membesar.
Sebaliknya, ketika kepercayaan rusak, setiap hubungan membutuhkan pengawasan berlapis. Masyarakat mencurigai pemerintah. Pemerintah mencurigai masyarakat. Kelompok yang satu mencurigai kelompok yang lain. Akibatnya, biaya transaksi meningkat, program tersendat, dan pembangunan kehilangan energi sosialnya.
Karena itu, pembangunan tidak cukup hanya menghitung berapa banyak uang yang dibelanjakan. Negara juga harus memperhatikan seberapa besar kepercayaan yang dibangun.
Gotong Royong Masih Hidup
Ada kekhawatiran bahwa gotong royong telah menghilang akibat urbanisasi, individualisme, kesibukan ekonomi, dan perkembangan teknologi digital. Kekhawatiran ini mempunyai dasar, tetapi tidak sepenuhnya benar. Gotong royong belum hilang. Ia masih hidup, meskipun bentuknya berubah.
Statistik Sosial Budaya 2025 yang diterbitkan Badan Pusat Statistik mencatat sekitar 88, 87 persen penduduk berusia 10 tahun ke atas mengikuti kegiatan sosial kemasyarakatan dalam tiga bulan terakhir. Di wilayah perdesaan, partisipasinya mencapai sekitar 91, 14 persen, sedangkan di perkotaan sekitar 87, 35 persen.
Dalam publikasi tersebut, sekitar 47, 40 persen penduduk tercatat mengikuti kegiatan gotong royong. Angka ini menunjukkan bahwa hampir separuh penduduk masih terlibat dalam kerja bersama di lingkungannya. Namun, angka tersebut juga mengingatkan bahwa gotong royong tidak boleh dianggap otomatis hidup di seluruh tempat dan kelompok masyarakat.
Di kota-kota besar, gotong royong mungkin tidak lagi berbentuk kerja bakti dengan cangkul dan sapu. Ia dapat muncul sebagai komunitas donor darah, bank makanan, bantuan pendidikan, pengumpulan dana digital, kelompok penjaga lingkungan, relawan bencana, komunitas usaha, gerakan pengelolaan sampah, atau jaringan bantuan bagi warga yang mengalami kesulitan.
Teknologi bahkan memungkinkan gotong royong melintasi batas wilayah. Masyarakat dapat menggalang bantuan dalam waktu singkat, menghubungkan relawan dengan korban bencana, menemukan donor darah, atau membiayai kebutuhan sosial melalui platform digital.
Masalahnya bukan apakah gotong royong masih ada. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah energi sosial tersebut telah dihubungkan secara tepat dengan agenda pembangunan nasional.
Nilai Dasar Bangsa
Gotong royong mempunyai akar kuat dalam Pancasila. Nilai tersebut hidup dalam semangat kemanusiaan, persatuan, musyawarah, dan keadilan sosial. Gotong royong juga berkaitan dengan gagasan bahwa manusia Indonesia tidak hidup hanya sebagai individu, tetapi sebagai bagian dari masyarakat. Hak pribadi tetap harus dihormati, tetapi kehidupan bersama menuntut tanggung jawab terhadap kepentingan umum.
Landasan konstitusionalnya terlihat jelas dalam Pasal 33 UUD 1945. Ayat pertama menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Ayat keempat menegaskan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, keberlanjutan, kemandirian, dan keseimbangan kemajuan ekonomi nasional.
Rumusan tersebut menunjukkan bahwa pembangunan ekonomi Indonesia tidak semestinya hanya bertumpu pada persaingan bebas dan akumulasi keuntungan individual. Perekonomian harus memberikan ruang bagi usaha bersama, koperasi, kemitraan, pemberdayaan masyarakat, serta pengelolaan sumber daya untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Gotong royong juga memperoleh tempat penting dalam pembangunan desa. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, mempertahankan arah pembangunan desa yang mengakui prakarsa, partisipasi, hak asal-usul, dan pemberdayaan masyarakat.
Pembangunan desa tidak boleh hanya menjadi proyek yang datang dari atas. Masyarakat desa harus menjadi pelaku utama yang menentukan kebutuhan, mengelola potensi, mengawasi penggunaan anggaran, dan merawat hasil pembangunan.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional menempatkan partisipasi masyarakat sebagai bagian penting dalam proses perencanaan pembangunan. Musyawarah perencanaan pembangunan semestinya menjadi ruang untuk mempertemukan rencana pemerintah dengan pengetahuan, kebutuhan, dan kemampuan masyarakat.
Dengan demikian, gotong royong bukan romantisme masa lalu. Ia mempunyai hubungan langsung dengan dasar negara, konstitusi, sistem perencanaan, pembangunan desa, dan tujuan kesejahteraan sosial.
Mempercepat Penyelesaian Masalah
Gotong royong dapat mempercepat pembangunan karena masyarakat mempunyai pengetahuan lokal yang tidak selalu dimiliki pemerintah. Warga mengetahui keluarga yang paling membutuhkan bantuan. Petani memahami kondisi tanah, musim, sumber air, dan pola produksi. Nelayan mengenali karakter pesisir. Masyarakat adat memahami kawasan hutan dan sumber daya alam yang telah mereka kelola selama beberapa generasi.
Apabila pengetahuan tersebut diabaikan, program pembangunan berisiko salah sasaran. Pemerintah mungkin membangun fasilitas yang tidak dibutuhkan, memilih lokasi yang keliru, atau menggunakan pendekatan yang tidak sesuai dengan keadaan sosial budaya setempat.
Sebaliknya, ketika masyarakat dilibatkan sejak tahap perencanaan, program menjadi lebih tepat. Masyarakat dapat menunjukkan masalah sebenarnya, menawarkan alternatif, mengidentifikasi risiko, dan menentukan prioritas.
Gotong royong juga mempercepat tanggapan dalam keadaan darurat. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menempatkan penanggulangan bencana sebagai tanggung jawab bersama yang melibatkan pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan berbagai pemangku kepentingan.
Dalam praktiknya, masyarakat lokal hampir selalu menjadi pihak pertama yang berada di lokasi bencana. Sebelum bantuan dari luar tiba, tetangga dan komunitaslah yang melakukan pertolongan awal. Karena itu, kapasitas masyarakat dalam mitigasi, evakuasi, pertolongan pertama, komunikasi darurat, dan pengelolaan logistik harus dipandang sebagai bagian dari sistem pembangunan, bukan sekadar bantuan spontan.
Menjaga Infrastruktur dan Lingkungan
Salah satu kelemahan pembangunan kita adalah terlalu menekankan pembangunan baru, tetapi kurang memberikan perhatian pada pemeliharaan. Jalan dibangun, tetapi saluran air tidak dirawat. Fasilitas umum diresmikan, tetapi pengelolaannya tidak jelas. Tempat pengolahan sampah dibuat, tetapi masyarakat tidak dilibatkan sejak awal. Embung dan irigasi dibangun, tetapi konflik penggunaan air tidak diselesaikan.
Pemerintah memang bertanggung jawab menyediakan dan memelihara infrastruktur publik. Namun, masyarakat juga perlu dilibatkan untuk menjaga, mengawasi, dan memanfaatkannya secara bertanggung jawab.
Gotong royong dapat membangun rasa memiliki. Ketika masyarakat terlibat dalam perencanaan dan pengawasan, mereka lebih terdorong merawat hasil pembangunan. Sebaliknya, apabila proyek dipaksakan dari atas, masyarakat dapat merasa bahwa fasilitas tersebut sepenuhnya milik pemerintah atau kontraktor.
Dalam pembangunan lingkungan, gotong royong bahkan menjadi kebutuhan mendesak. Persoalan sampah, banjir, kebakaran, pencemaran sungai, kerusakan hutan, dan krisis air tidak dapat diselesaikan oleh satu instansi.
Pemerintah dapat membuat regulasi dan menyediakan infrastruktur, tetapi perubahan perilaku membutuhkan tindakan kolektif. Masyarakat harus membangun kesepakatan mengenai pengurangan sampah, perlindungan sumber air, penanaman pohon, pembersihan saluran, dan pengawasan terhadap perusakan lingkungan. Gotong royong mengubah perlindungan lingkungan dari kewajiban administratif menjadi gerakan bersama.
Menggerakkan Ekonomi Berbasis Kebersamaan
Modal sosial juga mempunyai nilai ekonomi. Kepercayaan dan jaringan membuat masyarakat lebih mudah membangun usaha bersama, berbagi informasi pasar, mengembangkan rantai pasok lokal, serta menghadapi risiko.
Kelompok tani, kelompok nelayan, koperasi, badan usaha milik desa, kelompok usaha perempuan, komunitas ekonomi kreatif, dan jaringan UMKM merupakan bentuk kelembagaan yang dapat tumbuh dari semangat gotong royong.
Data Sistem Informasi Desa Kementerian Desa menunjukkan bahwa hingga Februari 2026 terdapat 71.690 BUM Desa dan BUM Desa Bersama dalam berbagai tahap administrasi dan legalitas. Angka tersebut menunjukkan besarnya potensi kelembagaan ekonomi kolektif di tingkat desa.
Namun, jumlah badan usaha tidak otomatis menunjukkan keberhasilan. BUM Desa tidak boleh dibentuk hanya untuk memenuhi target administratif. Ia harus mempunyai usaha yang nyata, tata kelola profesional, laporan keuangan terbuka, pengawasan masyarakat, serta manfaat ekonomi yang dapat dirasakan warga.
Gotong royong ekonomi bukan berarti usaha dijalankan tanpa profesionalisme. Semangat kebersamaan harus diperkuat dengan kemampuan manajemen, teknologi, akses modal, standar mutu, dan jaringan pasar.
Kebersamaan tanpa tata kelola dapat berubah menjadi kerugian bersama. Sebaliknya, profesionalisme tanpa rasa memiliki dapat menjadikan lembaga ekonomi masyarakat dikuasai segelintir orang. Keduanya harus berjalan beriringan.
Memperkuat Pengawasan Pembangunan
Gotong royong bukan hanya bekerja bersama. Ia juga berarti mengawasi kepentingan bersama. Masyarakat yang terorganisasi lebih mampu mengawasi penggunaan anggaran, kualitas proyek, pembagian bantuan, pelayanan publik, dan pengelolaan sumber daya alam. Mereka dapat membandingkan antara rencana dan pelaksanaan, melaporkan penyimpangan, serta memastikan kelompok rentan tidak diabaikan.
Sebaliknya, masyarakat yang terpecah dan tidak saling percaya mudah diperlakukan hanya sebagai penerima informasi. Keputusan diambil oleh segelintir orang, anggaran sulit diawasi, dan penyimpangan tidak dilaporkan karena warga merasa tidak mempunyai kekuatan.
Gotong royong yang sehat menciptakan kontrol sosial. Namun, kontrol tersebut harus dibangun berdasarkan data, keterbukaan, dan aturan hukum. Jangan sampai pengawasan berubah menjadi tekanan massa, persekusi, atau penghakiman tanpa proses yang adil.
Pemerintah harus membuka informasi mengenai rencana, anggaran, pelaksana, jadwal, dan capaian pembangunan. Masyarakat kemudian diberikan saluran untuk menyampaikan laporan serta memperoleh tindak lanjut. Transparansi dari pemerintah dan partisipasi masyarakat merupakan dua sisi dari pembangunan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Mengapa Gotong Royong Mulai Melemah?
Gotong royong menghadapi tantangan yang tidak ringan. Pertama, kehidupan ekonomi membuat banyak orang kekurangan waktu. Warga bekerja jauh dari tempat tinggal, menghadapi perjalanan panjang, dan harus memenuhi kebutuhan keluarga. Ajakan kerja bakti dapat terasa sebagai beban tambahan apabila tidak dirancang secara adil.
Kedua, hubungan sosial di perkotaan semakin renggang. Banyak orang tinggal bertahun-tahun di satu lingkungan tanpa mengenal tetangganya. Perumahan tertutup, apartemen, perpindahan penduduk, dan ritme kerja yang cepat membuat interaksi semakin terbatas.
Ketiga, hampir seluruh kegiatan mulai dinilai dengan uang. Pekerjaan yang dahulu dilakukan bersama kini diserahkan kepada penyedia jasa. Perubahan ini tidak selalu buruk karena tenaga profesional memang dibutuhkan. Namun, apabila seluruh bentuk kontribusi diukur secara transaksional, rasa tanggung jawab bersama dapat melemah.
Keempat, ketidakpercayaan terhadap pengelola kegiatan. Masyarakat enggan berpartisipasi apabila penggunaan dana tidak transparan, keputusan dikuasai kelompok tertentu, atau hasil gotong royong digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kelima, politisasi komunitas. Organisasi warga dapat terpecah karena perbedaan pilihan politik. Bantuan diberikan berdasarkan kedekatan, sedangkan kritik dianggap sebagai sikap permusuhan.
Keenam, gotong royong kadang hanya dibebankan kepada kelompok yang sama. Perempuan mengurus konsumsi, kelompok miskin menyumbangkan tenaga, sementara mereka yang lebih mampu tidak memberikan kontribusi yang sebanding. Praktik seperti ini tidak adil dan pada akhirnya merusak semangat kebersamaan.
Ketujuh, generasi muda tidak selalu memperoleh ruang yang bermakna. Mereka diminta hadir untuk melaksanakan pekerjaan, tetapi tidak dilibatkan dalam menentukan tujuan dan cara kerja. Gotong royong akan kehilangan daya hidup apabila hanya menuntut tenaga masyarakat tanpa memberikan hak untuk menentukan keputusan.
Gotong Royong Bukan Pengganti Tanggung Jawab Negara
Ada kekhawatiran bahwa pemerintah menggunakan istilah gotong royong untuk mengalihkan tanggung jawab kepada masyarakat. Kekhawatiran ini harus diperhatikan. Pemerintah tidak boleh meminta masyarakat membangun sendiri fasilitas dasar karena anggaran tidak dikelola dengan baik. Negara tidak boleh membiarkan sekolah, jalan, layanan kesehatan, perlindungan sosial, atau penanganan bencana bergantung sepenuhnya pada sumbangan warga.
Pasal 34 UUD 1945 menegaskan tanggung jawab negara terhadap fakir miskin, anak terlantar, sistem jaminan sosial, pelayanan kesehatan, dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
Gotong royong harus memperkuat tanggung jawab negara, bukan menggantikannya. Negara tetap wajib menyediakan anggaran, regulasi, tenaga ahli, pelayanan, dan perlindungan. Masyarakat memberikan pengetahuan lokal, partisipasi, pengawasan, serta kemampuan kolektif. Dunia usaha dapat menyumbangkan teknologi, pembiayaan, dan akses pasar. Perguruan tinggi memberikan pengetahuan dan pendampingan.
Hubungan tersebut harus berupa kemitraan yang setara, bukan pemindahan beban dari pemerintah kepada rakyat. Kerja masyarakat juga tidak boleh digunakan untuk menggantikan pekerjaan profesional yang membutuhkan keahlian dan standar keselamatan. Pembangunan jembatan, instalasi listrik, fasilitas kesehatan, serta infrastruktur berisiko tinggi tetap membutuhkan perencanaan dan tenaga berkompeten.
Gotong royong bukan alasan untuk mengabaikan mutu dan keselamatan.
Modal Sosial Tidak Selalu Positif
Modal sosial yang kuat di dalam suatu kelompok tidak otomatis baik bagi masyarakat luas. Kelompok yang sangat solid dapat menggunakan kekompakannya untuk menguasai bantuan, menutup akses kelompok lain, melindungi penyimpangan, atau menekan warga yang berbeda.
Gotong royong yang hanya berlaku bagi anggota kelompok sendiri dapat memperkuat eksklusivitas. Pendatang, kelompok minoritas, penyandang disabilitas, perempuan, atau keluarga miskin mungkin tidak memperoleh ruang yang sama.
Karena itu, gotong royong harus bersifat inklusif. Solidaritas internal perlu dihubungkan dengan kerja sama antarkelompok. Masyarakat bukan hanya membutuhkan ikatan yang kuat di dalam komunitas, tetapi juga jembatan yang menghubungkan perbedaan agama, suku, profesi, kelas ekonomi, dan pilihan politik.
Gotong royong harus bergerak dari “membantu orang yang sama dengan kita” menuju “bekerja bersama sebagai warga negara”.
Norma hukum, prinsip nondiskriminasi, perlindungan hak individu, dan mekanisme pengaduan tetap dibutuhkan. Kebersamaan tidak boleh menghapus kebebasan. Keputusan kelompok tidak boleh digunakan untuk memaksa warga melakukan sesuatu yang bertentangan dengan hukum atau hak dasarnya.
Agenda Menguatkan Gotong Royong
Menghidupkan gotong royong membutuhkan kebijakan yang lebih serius daripada sekadar slogan. Pertama, pemerintah harus mulai mengukur modal sosial sebagai bagian dari pembangunan. Indikator pembangunan daerah jangan hanya mencakup pertumbuhan ekonomi, kemiskinan, jalan, dan investasi. Perlu diukur pula tingkat kepercayaan, partisipasi sosial, aksi kolektif, toleransi, kekuatan organisasi warga, dan keterlibatan kelompok rentan.
Kedua, musyawarah pembangunan harus diperbaiki. Warga harus dilibatkan sejak identifikasi masalah, bukan hanya diundang ketika daftar proyek hampir selesai. Setiap usulan harus dapat dilacak: diterima, ditunda, atau ditolak beserta alasannya.
Ketiga, pemerintah perlu menyediakan skema pendanaan kolaboratif. Masyarakat dapat berkontribusi dalam bentuk gagasan, tenaga, bahan lokal, atau pengawasan. Pemerintah menyediakan anggaran utama, standar teknis, peralatan, dan perlindungan keselamatan. Semua kontribusi harus dihitung dan diumumkan secara terbuka.
Keempat, organisasi lokal harus diperkuat. Kelompok tani, karang taruna, organisasi perempuan, koperasi, komunitas lingkungan, lembaga adat, kelompok keagamaan, dan organisasi profesi membutuhkan pelatihan tata kelola, keuangan, penyelesaian konflik, serta penggunaan teknologi.
Kelima, hasil gotong royong harus dibagi secara adil. Masyarakat tidak akan terus berpartisipasi apabila manfaat hanya dinikmati elite lokal. Kepemilikan, akses, keuntungan, dan tanggung jawab harus dijelaskan sejak awal.
Keenam, generasi muda harus diberikan peran strategis. Pemuda tidak hanya diminta menjadi tenaga pelaksana. Mereka harus dilibatkan dalam perencanaan, inovasi, pemanfaatan teknologi, komunikasi publik, dan evaluasi.
Ketujuh, gotong royong digital perlu dikembangkan. Pemerintah daerah dapat menyediakan platform untuk mempertemukan kebutuhan masyarakat dengan relawan, donatur, tenaga ahli, dan program pemerintah. Namun, pengumpulan dana dan data harus mempunyai sistem verifikasi, perlindungan data pribadi, serta laporan penggunaan yang transparan.
Kedelapan, setiap lingkungan perlu memiliki rencana ketahanan komunitas. Warga harus mengetahui risiko bencana, jalur evakuasi, kelompok rentan, fasilitas kesehatan, sumber air, dan mekanisme komunikasi darurat.
Kesembilan, dunia usaha harus ditempatkan sebagai mitra, bukan pengendali. Program tanggung jawab sosial perusahaan seharusnya dibangun berdasarkan kebutuhan masyarakat dan dikaitkan dengan rencana pembangunan daerah. Bantuan tidak boleh hanya menjadi kegiatan promosi sesaat.
Kesepuluh, pendidikan gotong royong harus dilakukan melalui praktik. Sekolah dan perguruan tinggi dapat mengembangkan proyek pelayanan masyarakat, kegiatan lingkungan, koperasi pelajar, penelitian partisipatif, dan program pengabdian yang menyelesaikan persoalan nyata.
Kesebelas, media harus memberikan ruang kepada keberhasilan kolektif. Selama ini pemberitaan sering terpusat pada tokoh, pejabat, atau pemberi bantuan. Padahal, pembangunan juga digerakkan oleh masyarakat biasa yang bekerja tanpa banyak sorotan.
Kedua belas, pemerintah harus memberikan pengakuan berdasarkan dampak, bukan seremoni. Penghargaan kepada desa atau komunitas harus dinilai dari keberlanjutan, keterbukaan, partisipasi, pemerataan manfaat, dan kemampuan menyelesaikan masalah.
Kepemimpinan yang Menumbuhkan Kepercayaan
Gotong royong hanya tumbuh apabila masyarakat percaya bahwa kontribusinya tidak disalahgunakan. Karena itu, pemimpin harus menunjukkan keterbukaan. Setiap anggaran, sumbangan, pembagian tugas, dan hasil kegiatan harus dapat diketahui bersama. Keputusan tidak boleh hanya ditentukan oleh orang-orang terdekat penguasa.
Pemimpin juga harus memberikan teladan. Sulit mengajak masyarakat bergotong royong apabila pejabat hanya datang untuk memberikan sambutan dan berfoto. Kepemimpinan yang membangkitkan partisipasi adalah kepemimpinan yang hadir, bekerja, mendengarkan, dan bersedia mempertanggungjawabkan hasil.
Dalam gotong royong, pemimpin bukan orang yang mengambil seluruh kehormatan. Pemimpin adalah orang yang memastikan setiap warga mempunyai kesempatan berkontribusi dan setiap kontribusi dihargai.
Kepercayaan tumbuh dari pengalaman. Jika masyarakat melihat bahwa suaranya memengaruhi keputusan, dana dikelola secara terbuka, dan hasil dibagi secara adil, partisipasi akan meningkat. Sebaliknya, satu penyalahgunaan dapat menghancurkan kepercayaan yang dibangun selama bertahun-tahun.
Menuju Indonesia Emas 2045
Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 telah menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025–2045. Arah tersebut kemudian dijabarkan melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029.
Indonesia Emas 2045 tidak akan tercapai hanya dengan investasi besar, hilirisasi, pembangunan infrastruktur, dan transformasi digital. Semua agenda tersebut membutuhkan masyarakat yang percaya satu sama lain, mampu bekerja lintas kelompok, serta bersedia menjaga kepentingan bersama.
Negara yang secara fisik maju tetapi masyarakatnya saling mencurigai akan rapuh. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi tetapi disertai ketimpangan dan keterpecahan sosial tidak akan bertahan lama. Teknologi yang canggih tanpa etika kebersamaan bahkan dapat mempercepat penyebaran kebencian dan disinformasi.
Gotong royong harus menjadi fondasi sosial bagi modernisasi Indonesia. Modernisasi tidak harus menjadikan bangsa ini individualistis. Teknologi tidak harus menjauhkan masyarakat. Urbanisasi tidak harus memutus hubungan sosial. Pertumbuhan ekonomi tidak harus menghilangkan kepedulian.
Gotong royong juga tidak berarti Indonesia harus kembali sepenuhnya kepada cara-cara lama. Nilainya dapat dipertahankan, sedangkan bentuknya diperbarui sesuai perkembangan zaman.
Kerja bakti dapat dipadukan dengan teknologi pemetaan. Koperasi dapat memanfaatkan perdagangan digital. Relawan bencana dapat terhubung melalui sistem informasi. Musyawarah dapat dilakukan secara tatap muka dan daring. Pengawasan masyarakat dapat menggunakan data terbuka.
Yang harus dipertahankan adalah prinsip bahwa pembangunan merupakan tanggung jawab bersama dan hasilnya harus memberikan manfaat bersama.
Indonesia memiliki sumber daya alam, jumlah penduduk, keragaman budaya, dan potensi ekonomi yang besar. Namun, salah satu kekayaan terbesarnya justru tidak selalu terlihat dalam laporan keuangan: kemampuan rakyat untuk saling membantu.
Kemampuan tersebut tidak boleh dibiarkan melemah. Ia harus dirawat dengan keadilan, diperkuat dengan kelembagaan, dihubungkan dengan teknologi, dan ditempatkan dalam sistem pembangunan.
Gotong royong bukan tenaga gratis yang dapat dimanfaatkan penguasa. Gotong royong juga bukan alasan bagi negara untuk menghindari kewajibannya. Gotong royong adalah kemitraan antara negara dan rakyat untuk mencapai tujuan yang tidak mungkin diselesaikan secara sendiri-sendiri.
Pembangunan yang hanya mengandalkan anggaran akan berhenti ketika uang habis. Pembangunan yang ditopang modal sosial akan terus hidup karena masyarakat merasa memiliki, menjaga, dan mengembangkannya.
Indonesia akan menjadi kuat bukan hanya karena pemerintah mempunyai anggaran besar, tetapi karena rakyatnya mempunyai kepercayaan dan kemampuan untuk bergerak bersama.
Itulah hakikat gotong royong sebagai modal sosial pembangunan: menyatukan kekuatan yang tersebar, mengubah kepedulian menjadi tindakan, dan memastikan kemajuan tidak hanya dibangun untuk rakyat, tetapi juga bersama rakyat.
Jakarta, 13 Agustus 2026
Dr. Ir. Hendri, ST., MT
Wartawan Utama
Ketua Umum Jurnalis Nasional Indonesia (JNI)


















































