loading...
Sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ditunda hingga Selasa (8/9/2026). Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ditunda hingga Selasa (8/9/2026). Sidang yang semula dijadwalkan berlangsung Senin (7/9/2026) pukul 08.30 WIB itu ditunda karena hakim tunggal I Ketut Darpawan masih tertahan di Bali akibat gangguan penerbangan yang dipicu abu vulkanik erupsi Gunung Anak Krakatau.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Halida Rahardhini mengatakan, hakim yang bersangkutan saat ini berada dalam kondisi force majeure akibat gangguan penerbangan sejak kemarin sehingga tak bisa menghadiri persidangan hari ini.
Baca juga: PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Roy Suryo, Dokter Tifa, hingga Febrie Adriansyah
Menurut dia, hakim I Ketut Darpawan tengah berupaya menempuh perjalanan darat dan laut untuk kembali ke Jakarta agar dapat melaksanakan persidangan yang menjadi tanggung jawabnya.
"Mohon doanya untuk perjalanan darat dan laut yang lagi beliau jalani sejak kemarin demi lancarnya semua persidangan yang menjadi tanggung jawab beliau. Begitu besarnya tanggung jawab beliau dalam menjalankan kewajiban yang diamanatkan kepadanya, sehingga memilih melakukan perjalanan darat dan laut untuk dapat kembali ke PN Jakarta Selatan," ujar Halida, Senin (7/9/2026).
Diketahui, perkara praperadilan ini merupakan gugatan kelima yang diajukan Roy Suryo selaku tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Jokowi. Gugatan yang teregister dengan nomor perkara 149/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL itu berkaitan dengan tuntutan ganti kerugian atas upaya paksa yang dilakukan terhadap Roy Suryo.
Sebelumnya, sidang perdana perkara tersebut juga sempat ditunda. Saat itu, penundaan dilakukan karena Menteri Keuangan selaku turut termohon dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak hadir dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Selatan.
(jon)


















































