HPSN 2026, P3M dan KLH Ajak Pesantren Atasi Darurat Sampah

7 hours ago 3

loading...

Peringati Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2026, Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengajak pondok pesantren mengatasi darurat sampah. Foto/SindoNews

JAKARTA - Peringati Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2026, Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengajak pondok pesantren mengatasi darurat sampah.

Hal itu dibahas dalam kegiatan halaqoh dan buka puasa bersama dengan tema "Meneguhkan Jihad Ekologis dalam Kolaborasi untuk Indonesia Asri". Acara ini menyoroti peran krusial pondok pesantren sebagai agen perubahan dalam mengatasi krisis pengelolaan sampah di Indonesia.

Acara yang digelar dengan penuh khidmat ini dihadiri oleh tokoh-tokoh penting, termasuk Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Direktur P3M Sarmidi Husna, serta Vice President Public Affairs, Communications, and Sustainability CCEP Indonesia, Lucia Karina.

Baca juga: Peringati Hari Peduli Sampah Nasional, Jakpro Memiontec Air Gelar Aksi Bersih-bersih Sampah

Direktur P3M Sarmidi Husna menekankan ibadah puasa di bulan Ramadan tidak hanya memiliki dimensi religius dan sosial, tetapi juga dimensi ekologis yang kerap terlupakan. Sarmidi mengingatkan esensi puasa adalah menahan nafsu.

“Ramadan itu punya dimensi religius, dimensi sosial. Tapi ada dimensi yang sering kita lupakan, yaitu dimensi ekologis. Karena mau tidak mau kalau kita puasa secara agama dapat pahala. Namin kita sering lupa bahwa perintah puasa itu untuk menahan nafsu. Termasuk untuk menahan nafsu supaya tidak makan berlebihan. Nah, dimensi ekologisnya itu di situ,” ungkap Kiai Sarmidi, Sabtu (28/2/2026).

Menahan nafsu untuk mengonsumsi makanan secara berlebihan yang berujung pada penumpukan sampah sisa makanan atau food waste.

Lihat video: FULL KLH Memasang Papan pengawasan Lingkungan di Kawasan Wisata Puncak

"Kalau kita memahami bahwa puasa itu mempunyai dimensi ekologis, ke depannya akan timbul ketakwaan ekologis. Hal-hal yang dilarang oleh agama terkait masalah lingkungan, seperti membuang sampah sembarangan, harus kita tinggalkan. Kalau kita mau berpuasa dengan baik dan benar, nanti dapatnya adalah ketakwaan ekologis yang melahirkan green lifestyle," ujarnya.

Selain itu, merujuk pada Fatwa MUI 2014 yang secara tegas mewajibkan setiap muslim untuk menjaga kelestarian lingkungan dan melarang tindakan perusakan alam.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, memberikan paparan yang membuka mata mengenai realitas pengelolaan sampah di Indonesia saat ini. Faisol mengingatkan kembali pada tragedi longsor TPA Leuwigajah pada 21 Februari 2005 yang menewaskan 157 jiwa, yang menjadi cikal bakal lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Read Entire Article
Masyarakat | | | |