loading...
Penyanyi dan pencipta lagu Judika menyambut baik pernyataan resmi Komisi III DPR RI terkait penerapan Undang-Undang Hak Cipta yang menjadi perhatiannya. Foto/Instagram Judika
JAKARTA - Penyanyi dan pencipta lagu Judika menyambut baik pernyataan resmi Komisi III DPR RI terkait penerapan Undang-Undang Hak Cipta yang selama ini menjadi perhatiannya. Ia menyatakan bahwa kejelasan dari pemerintah soal tanggung jawab pembayaran royalti membawa sedikit rasa lega bagi para pelaku industri musik.
Judika mengatakan bahwa langkah pemerintah tersebut merupakan jawaban atas perjuangan panjang para musisi dan pencipta lagu Indonesia yang selama ini meminta perhatian negara terhadap regulasi hak cipta.
"Komisi III DPR RI sudah memberikan statement bahwa kita artikan selama ini mengenai Undang Undang Hak Cipta itu ya sama seperti yang pemerintah katakan," kata Judika dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Selasa (24/6/2025).
"Artinya apa yang kita perjuangkan, apa yang kita rasakan selama ini dan kita minta negara untuk turun, akhirnya negara sudah turun dan ini membuat sedikit tenang lah. Jadi kita tahu ekosistem ini akan berjalan sesuai dengan nanti rules yang dibuat oleh pemerintah gitu," sambungnya.
Baca Juga: Judika dan God Bless Ramaikan Laga Indonesia vs China, GBK Akan Membara
Foto/Instagram Judika
Menurut Judika, pemerintah telah menyatakan bahwa penyelenggara acara atau EO yang menggunakan karya musiklah yang wajib membayar royalti. Baginya, yang juga seorang pencipta lagu, hal ini merupakan tonggak penting untuk memastikan hak-hak para kreator benar-benar terpenuhi.
"Jadi pemerintah sudah bilang, yang membayar (royalti) itu penyelenggara. Jadi nanti mungkin ya kita tetap sebagai penyanyi dan aku juga pencipta lagu, akan tetap berjuang untuk memastikan hak-hak para pencipta itu bisa didapatkan," jelasnya.