Kadisnaker Kota Bekasi Jadi Tersangka Kasus Korupsi

9 hours ago 2

loading...

Kejari Kota Bekasi menetapkan Kadisnaker Kota Bekasi Ahmad Zarkasih (AZ) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkot Bekasi anggaran 2023. Foto/SindoNews

BEKASI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menetapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Bekasi Ahmad Zarkasih (AZ) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Bekasi anggaran 2023. Selain Zarkasih, Kejari juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka.

Keduanya adalah, Direktur Utama PT. Cahaya Ilmu Abadi (CIA) yakni AM dan Muhammad AR (MAR) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kota Bekasi telah menetapkan tersangka dalam perkara ini yakni MAR, yang kedua AM dan yang ketiga AZ," kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah dikutip, Jumat (16/5/2025).

Baca juga: Wali Kota Bekasi Wajibkan Pejabat Punya Ibu Asuh dan Beri Santunan Uang Tunai Tiap Bulan

Perkara korupsi ini dilakukan saat Zarkasih masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bekasi pada 2023. Adapun korupsi ini berkaitan dengan pengadaan alat olahraga di Dispora Kota Bekasi.

Ketiganya diduga melakukan pemufakatan jahat dalam perkara pengadaan itu. Zarkasih, selaku Kadispora saat itu diduga menunjuk langsung PT.CIA untuk melakukan pengadaan.

"Peran tersangka AZ dalam hal ini pengguna anggaran di antaranya melakukan pengarahan untuk menunjuk PT CIA sebagai penyedia (barang pengadaan) dan menerima fee," ucap Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejari Kota Bekasi, Haryono.

Baca juga: BPBD Kota Bekasi Sebut Pengungsi Banjir Telah Kembali ke Rumah

Kejari menilai pemufakatan jahat itu merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp4,9 miliar. Meski demikian, nilai kerugian pasti masih dan konstruksi perkara ini belum dirinci lebih dalam.

Ketiganya disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 18 ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada intinya konstruksi pasal itu mengatur perbuatan tersangka yang memperkaya diri dan atau menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri dan merugikan keuangan negara.

(cip)

Read Entire Article
Masyarakat | | | |