Kejari Tanjung Perak Teken MoU dengan BAZNAS Kota Surabaya, Wujudkan Tata Kelola Dana Umat yang Akuntabel 

7 hours ago 2

Surabaya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya memperkuat komitmennya dalam mendukung transparansi dan supremasi hukum di sektor sosial keagamaan. 

Hal ini ditegaskan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejari Tanjung Perak dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Surabaya terkait koordinasi tugas dan fungsi dalam pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS).

Acara yang berlangsung di Hotel Khas Ampel Surabaya, Rabu (5/3/2026) ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak, jajaran pimpinan BAZNAS Surabaya, perwakilan Bapemkesra, serta tokoh masyarakat setempat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak Surabaya, Darwis Burhansyah, S.H., M.H., menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan langkah preventif untuk memastikan pengelolaan dana umat berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

"Kejaksaan tidak hanya hadir dalam penegakan hukum represif, tetapi juga berperan aktif dalam pendampingan hukum dan pengawasan agar lembaga pengelola dana publik seperti BAZNAS dapat bekerja dengan rasa aman dan akuntabel, " ujar Darwis dalam sambutannya.

Selain dari sisi regulasi, Darwis juga memberikan imbauan moral kepada seluruh jajarannya untuk menjadi teladan dalam menunaikan kewajiban zakat melalui lembaga resmi. 

"Saya sampaikan kepada seluruh staf, jika ingin masuk surga maka kita harus merapat kepada BAZNAS Kota Surabaya. Ini adalah wadah yang kredibel untuk menyalurkan kewajiban sosial kita sebagai aparatur negara, " tambahnya dengan optimis.

Ketua BAZNAS Kota Surabaya, H. Moch. Hamzah, S.T., M.M., menyambut baik dukungan penuh dari Kejari Tanjung Perak. Menurutnya, kehadiran pihak kejaksaan memberikan kepercayaan diri lebih bagi BAZNAS dalam menerapkan prinsip 3 Aman: Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI.

Melalui MoU ini, kedua belah pihak sepakat pendampingan oleh Kejari Tanjung Perak dalam mitigasi risiko hukum pada tata kelola dana ZIS, meningkatkan kesadaran berzakat di lingkungan instansi pemerintah dan penegak hukum, dan 

memastikan bantuan bagi masyarakat kurang mampu (penerima manfaat) tersalurkan tanpa kendala administratif yang menyalahi aturan.

Acara diakhiri dengan penyerahan bantuan secara simbolis kepada sejumlah penerima manfaat, yang disaksikan langsung oleh jajaran jaksa dari Kejari Tanjung Perak sebagai bentuk nyata transparansi penyaluran bantuan di lapangan.@Red.

Read Entire Article
Masyarakat | | | |