KOPRI PB PMII Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Pemerkosaan di Maluku Utara

7 hours ago 5

loading...

Ketua Bidang Hukum dan Advokasi KOPRI PB PMII Juwita Tri Utami mengecam dugaan tindak pidana kekerasan seksual berupa pemerkosaan yang dialami salah satu kader PMII di Maluku Utara. Foto/Dok. SindoNews

TERNATE - Korps PMII Puteri (KOPRI) Pengurus Besar PMII KOPRI PB PMII mengecam dugaan tindak pidana kekerasan seksual berupa pemerkosaan yang dialami salah satu kader PMII di Maluku Utara. Mereka juga menegaskan bahwa tidak boleh ada impunitas terhadap pelaku kekerasan seksual, siapapun pelakunya dan apapun latar belakang organisasinya.

Ketua Bidang Hukum dan Advokasi KOPRI PB PMII Juwita Tri Utami mengatakan, pihaknya menolak segala bentuk intimidasi, perdamaian yang dipaksakan , maupun tindakan yang berpotensi menghalangi proses penegakan hukum. ”Ini tertera pada UU No 12/2022 Pasal 23 Menyatakan secara tegas bahwa Kasus kekerasan seksual tidak dapat di selesakan di luar proses peradilan, (tidak ada mediasi atau jalan damai),” katanya, Kamis (25/6/2026). Baca juga: 8 Fakta Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Taufik Hidayat, Korban Hilang Sejak 3 Tahun Lalu

Ketua KOPRI PB PMII Wulan Sari AS menegaskan, dugaan kekerasan seksual terhadap kader PMII di Maluku Utara merupakan persoalan serius yang harus segera di tangani secara profesional dan berperspektif korban. Melalui Surat Resmi KOPRI PB PMII juga telah menyampaikan atensi khusus kepada Kapolres Ternate untuk melakukan percepatan dan pengawalan kasus tersebut.

”Mari kita rapatkan barisan dan awasi terus perkara ini hingga Sahabat kita memperoleh keadilan. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, organisasi kemahasiswaan, media massa, dan aparat penegak hukum untuk bersama-sama menciptakan ruang aman bagi perempuan serta memastikan korban memperoleh perlindungan dan pemuliha secara maksimal,” ujarnya.

Berdasarkan laporan kepolisian Nomor: STPL/388/VI/2026/SPKT/Res Ternate/Polda Malut, dan kronologi yang diterima KOPRI PB PMII, korban di dampingi oleh KOPRI PKC PMII Maluku Utara telah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada aparat kepolisian untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ada beberapa analisis hukum yang disampaikan KOPRI PB PMII terkait kasus ini.

Pertama, adanya dugaan tindak pidana pemerkosaan berdasarkan kronologi ditemukan fakta bahwa adanya persetubuhan yang di lakukan dengan cara memaksa, disertai dengan penolakan dan perlawanan yang dilakukan oleh korban sangat berpotensi memenuhi unsur pidana pemerkosaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP. Korban disebut berulang kali menolak, berteriak, dan berusaha keluar ruangan, namun terduga pelaku tetap memaksa melaukakn persetubuhan.

Kedua, adanya unsur paksaan dan kekerasan dengan adanya pengakuan dari korban bahwa pelaku mengunci pintu kamar kosan korban, menahan tubuh korban, menarik kaki korban, menindih tubuh korban,menutup mulut korban, dan mengahalangi korban keluar kamar kosan. Perbuatan tersebut dapat dipandang sebagai bentuk kekerasan fisik maupun pemaksaan seksual.

Read Entire Article
Masyarakat | | | |