Cilacap – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Cilacap menghadiri kegiatan sosialisasi persidangan perkara secara elektronik yang diselenggarakan di ruang sidang Wijayakusuma, Pengadilan Negeri Cilacap, Rabu (5/1).

Dalam kegiatan tersebut, sejumlah materi strategis disampaikan, antara lain mengenai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik, E-Litigasi sesuai dengan PERMA Nomor 7 dan 8 Tahun 2022, yang menjadi dasar hukum pelaksanaan persidangan secara elektronik.
Tidak hanya itu, sosialisasi juga membahas implementasi Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, guna mewujudkan pelayanan peradilan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.

"Kegiatan ini digelar sebagai upaya meningkatkan pemahaman serta keseragaman pelaksanaan administrasi persidangan perkara, khususnya dalam penerapan sistem peradilan berbasis elektronik, terang Efendi Johan, Kepala Lapas Cilacap.
Sosialisasi tersebut diikuti oleh unsur pengadilan dan seluruh stakeholder bidang hukum kota Cilacap.

Efendi juga menyampaikan bahwa kehadiran Lapas dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap modernisasi sistem peradilan.
"Melalui sosialisasi Sidang Perkara Secara Elektronik ini, harapannya pelaksanaan persidangan secara elektronik dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. *** (GH)

1 month ago
40

















































