Purwokerto — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Purwokerto menghadiri kegiatan sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) dan standar pelayanan yang diselenggarakan oleh Pengadilan Negeri Purwokerto, Jumat (06/02/2026). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Command Center Pengadilan Negeri Purwokerto mulai pukul 08.15 WIB hingga selesai.
Kehadiran perwakilan Lapas Purwokerto merupakan bentuk dukungan terhadap peningkatan kompetensi aparatur dalam mendukung pelayanan publik yang lebih optimal, khususnya dalam pemahaman administrasi perkara, persidangan elektronik (e-litigasi), serta standar pelayanan peradilan.

Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pemaparan terkait berbagai regulasi PERMA dan kebijakan Mahkamah Agung yang berkaitan dengan administrasi dan pelayanan peradilan.
Kalapas Purwokerto menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini sangat penting dalam memperkuat sinergi antar aparat penegak hukum.
“Melalui kegiatan ini, kami dapat memperbarui pemahaman terkait regulasi terbaru serta meningkatkan kualitas pelayanan, khususnya yang berkaitan dengan proses hukum warga binaan, ” ujarnya.
Selain pemaparan materi, kegiatan juga diisi dengan sesi tanya jawab yang memberikan kesempatan bagi peserta untuk mendalami implementasi teknis regulasi di lapangan. Hal ini diharapkan dapat meminimalisir kendala koordinasi dan meningkatkan efektivitas pelayanan hukum.
Dengan mengikuti kegiatan ini, Lapas Purwokerto berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan serta memperkuat koordinasi lintas instansi dalam rangka mendukung sistem peradilan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Humas Lapas Purwokerto)

18 hours ago
2












































