loading...
Direksi BPJS Kesehatan bersama Anggota DPR Komisi IX Charles Honoris, Putih Sari dan Irma Suryani Chaniago saat meninjau korban bencana gempa di Flores NTT pada 21-24 Agustus 2026. Foto/Dok. BPJS Kesehatan
JAKARTA - Bencana alam dapat terjadi kapan saja dan berdampak pada berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk kebutuhan layanan kesehatan. Namun, masih banyak yang bertanya-tanya apakah biaya pengobatan akibat bencana dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa pelayanan kesehatan bagi korban bencana memiliki mekanisme tersendiri yang berbeda dengan pelayanan kesehatan reguler peserta JKN. Menurutnya, dalam situasi bencana, pemerintah telah memiliki sistem dan mekanisme penanganan kesehatan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan penanggulangan bencana.
"Ketika terjadi bencana, pemerintah memiliki mekanisme penanganan kesehatan bagi masyarakat terdampak yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan penanggulangan bencana," kata Rizzky. Baca juga: BMKG Ungkap Banyak Alat Sensor Gempa yang Hilang
Ia menjelaskan, layanan kesehatan yang diberikan akibat bencana pada masa tanggap darurat tidak termasuk manfaat yang dijamin oleh Program JKN. Pasalnya, pembiayaan penanganan korban bencana menjadi bagian dari penyelenggaraan penanggulangan bencana yang menjadi tanggung jawab pemerintah.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah juga memiliki peran penting dalam menjamin kebutuhan pelayanan kesehatan bagi masyarakat terdampak bencana. Pembiayaan penanganan korban bencana dapat bersumber dari APBD maupun dukungan pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan penanggulangan bencana yang berlaku. Oleh karena itu, masyarakat terdampak tetap memperoleh akses pelayanan kesehatan meski pembiayaannya tidak melalui Program JKN.
Sebagai contoh, untuk kasus gempa bumi di NTT Agustus 2026 lalu, meskipun Pemerintah menetapkan fasilitas kesehatan dapat menggunakan mekanisme BPJS Kesehatan untuk pelayanan medis, termasuk tindakan operasi, namun biaya yang muncul kemudian akan dibayarkan melalui dana siap pakai (DSP) dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bukan menggunakan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan yang bersumber dari iuran peserta.


















































