loading...
Tim kuasa hukum mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut meminta Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menguji perkara dugaan korupsi kuota haji secara objektif. Foto/istimewa
JAKARTA - Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut meminta Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menguji perkara dugaan korupsi kuota haji secara objektif. Mereka menilai kebijakan Gus Yaqut saat menjabat menteri berpotensi dikriminalisasi karena ditarik ke ranah pidana tanpa terlebih dahulu melihat mekanisme pertanggungjawaban dalam hukum administrasi pemerintahan.
"Pembuat undang-undang memiliki tujuan yang jelas dalam menegaskan aturan pengenaan undang-undang sektoral ini adalah agar tidak terjadi kesewenang-wenangan, agar tidak terjadi apa yang sering dikatakan saat ini terminologi kriminalisasi," ujar Dodi di kawasan Grand Wijaya, Cipete, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2026).
Dodi mengatakan, kebijakan yang diambil pejabat pemerintahan semestinya terlebih dahulu diuji dalam koridor Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Aturan tersebut, kata dia, telah mengatur batas kewenangan, mekanisme evaluasi hingga pertanggungjawaban pejabat dalam menjalankan tugasnya.
Baca juga: Sidang Perdana Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji Digelar Selasa 11 Agustus
Hal itu juga berlaku terhadap keputusan Gus Yaqut dalam membagi tambahan 20.000 kuota haji pada 2024. Menurut Dodi, tambahan kuota tersebut bukan berasal dari inisiatif Gus Yaqut, melainkan diberikan setelah pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman (MBS). "Jadi, peristiwa yang tiba-tiba terjadi dan harus disikapi oleh Menteri Agama," ujarnya.
Menurut Dodi, tambahan kuota tidak bisa hanya dilihat sebagai angka yang kemudian dibagi berdasarkan persentase. Setiap tambahan jemaah memiliki konsekuensi terhadap kesiapan penerbangan, akomodasi, transportasi, petugas hingga aspek pelayanan dan keselamatan jemaah.


















































