Pemuda Bulan Bintang Uji Pasal 50A UU P2SK ke MK, Soroti Potensi Kekebalan Hukum Investor

6 hours ago 2

loading...

Para pemohon pengujian materiil Pasal 50A ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK. Foto: Tangkapan layar

JAKARTA - Permohonan pengujian materiil Pasal 50A ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) diajukan Ketua Umum Pemuda Bulan Bintang Ahmad Bintang Wicaksono, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan Advokasi La Ode Arukun, serta Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Pengkaderan Lukman Papalia ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan Nomor 297/PUU-XXIV/2026 itu diajukan karena para pemohon menilai ketentuan dalam Pasal 50A berpotensi memberikan perlindungan yang sangat luas kepada kelompok investor tertentu sehingga dapat menghambat proses penegakan hukum apabila tidak dibatasi secara jelas.

“Pemohon berpendapat, memberikan kewenangan penerbitan surat utang perlu disertai norma yang menjamin transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan terhadap asal-usul dana investor. Tanpa pengaturan yang tegas mengenai penerapan prinsip anti pencucian uang dan pencegahan terorisme, instrumen tersebut berpotensi dimanfaatkan sebagai media untuk menyamarkan hasil tindak pidana,” ujar pemohon dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Ruang Sidang MK, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Para pemohon menganggap Pasal 50A UU P2SK memberikan perlindungan khusus kepada kelompok investor tertentu sehingga berpotensi menimbulkan perlakuan hukum yang berbeda. Mereka menilai kondisi tersebut dapat mengurangi penerapan asas equality before the law sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Baca juga: Pasal 50A UU P2SK Digugat ke MK, Kepastian Hukum dan Pemberantasan Korupsi Disoroti

Pasal 50A ayat (5) UU P2SK menyatakan, “Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata”.

Sementara itu, Pasal 50A ayat (6) menyatakan, “Data dan informasi dari kegiatan yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak dan tidak dapat dijadikan bukti hukum di pengadilan”.

Read Entire Article
Masyarakat | | | |