loading...
Sistem sertifikasi dosen pada 2025 ini diubah dengan adanya SK Dirjen Dikti Nomor 53/B/KPT/2025 tertanggal 4 Juni 2025. Foto/SINDOnews.
JAKARTA - Sertifikasi dosen pada 2025 ini diubah dengan adanya SK Dirjen Dikti Nomor 53/B/KPT/2025 tertanggal 4 Juni 2025. Berikut informasinya yang dinanti-nanti para dosen di perguruan tinggi .
Melansir Instagram Kemendiktisaintek , sertifikasi dosen (serdos) kini dibikin lebih fleksibel persyaratannya karena Kemendiktisaintek menghapus beberapa syarat.
Baca juga: Dosen UI Bekali Siswa Banyuwangi dengan Life Skills dan Kepemimpinan
Persyaratan seperti Tes Kemampuan Dasar Akademik (TKDA) dan Tes Kemampuan Bahasa Inggris (TKBI) kini dihapus. Kuota sertifikasi untuk dosen ini pun ditambah dan penilaian kini focus pada portofolio nyata yakni tridharma dan publikasi ilmiah.
Persyaratan sertifikasi dosen mengalami perubahan tahun ini adalah untuk memperluas akses untuk dosen seluruh daerah, lalu penilaian yang lebih adil, dan peningkatan mutu Pendidikan tinggi nasional.
Baca juga: Pendaftar Calon Dosen Universitas Sunan Gresik Membeludak, Capai 2.500 Orang
Persyaratan Terbaru Sertifikasi Dosen 2025
Selain fleksibilitas di atas berikut ini sejumlah persyaratan yang telah direvisi Kemendiktisaintek.
Pemeringkatan
Kepdirjen Diktiristek No. 101/E/KPT/2022
Jabatan akademik
Pendidikan terakhir
Nilai TKDA dan TKBI
Pangkat dan golongan ruang
Masa kerja sebagai dosen Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional Dosen
Kepdirjen Dikti No. 53/B/KPT/2025
Jabatan akademik
Pendidikan terakhir
Masa kerja sebagai dosen Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan pertama dalam Jabatan Akademik Dosen
Masa kerja keseluruhan sebagai dosen Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan pertama sebagai Dosen