Presiden-DPR Diminta Cermati Gugatan Perppu PUPN di MK dalam Membahas RUU Perampasan Aset

5 hours ago 4

loading...

Pengamat hukum sekaligus pegiat antikorupsi Hardjuno Wiwoho meminta pemerintah dan DPR mencermati gugatan Perppu PUPN di MK saat membahas RUU Perampasan Aset. Foto/istimewa

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto dan DPR diminta mencermati secara seksama sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara atau Perppu PUPN.

Gugatan ini bisa menjadi cermin awal untuk menguji sejauh mana sistem hukum Indonesia mampu membedakan antara upaya penyelamatan keuangan negara dan potensi penyalahgunaan kekuasaan.

“Saya kira, gugatan soal Perppu PUPN ini perlu dicermati. Apalagi pemerintah dan DPR sedang membahas RUU Perampasan Aset yang juga memberi kewenangan besar kepada pemerintah,” kata pengamat hukum sekaligus pegiat antikorupsi Hardjuno Wiwoho, Selasa (17/6/2025).

Gugatan uji materil Perppu PUPN ini diajukan oleh seorang warga negara yang merupakan pemilik Bank Centris Internasional, Andri Tedjadharma. Andri menggugat persoalan mendasar mengenai kewenangan pemerintah dalam penagihan utang dan penyitaan aset.

Baca juga: Prabowo Sudah Komunikasi ke Ketum Parpol Bahas RUU Perampasan Aset

Pagi ini, pukul 10.30 WIB, dijadwalkan agenda sidang untuk mendengarkan saksi dari pemerintah.Mencermati risalah sidang MK terakhir di pekan lalu, Hardjuno mengatakan pokok masalah dari gugatan tersebut adalah pada lemahnya pengawasan terhadap proses penetapan obligor (pengutang) pemerintah, termasuk persoalan dokumen dan rekening yang diduga tidak sahih.

"Pemerintah dalam hal ini PUPN dituduh menggunakan salinan keputusan MA , yang diduga palsu, yang digunakan untuk menetapkan Andri Tedjadharma berutang Rp4,5 triliun pada pemerintah. Ini cermin bagi RUU Perampasan Aset yang jadi perhatian masyarakat," tandas Hardjuno.

Baca juga: Uji Materi Perppu PUPN Momentum Buka Proses Penanganan Kasus BLBI Lebih Transparan

Pernyataan Hardjuno itu merespons fakta-fakta yang diungkap dalam sidang MK. Sebelumnya, dalam sidang beberapa waktu lalu, tersebut, ahli dari pemohon yaitu Maruarar Siahaan—mantan hakim konstitusi menyatakan keterkejutannya atas dua dugaan kejanggalan serius.

Pertama, nomor rekening di Bank Indonesia yang diduga bukan milik Bank Centris Internasional, tetapi tetap digunakan sebagai dasar transaksi dan tagihan. Kedua, salinan keputusan MA yang disebut sebagai dasar hukum tagihan negara, namun diduga tidak pernah teregister di MA.

Read Entire Article
Masyarakat | | | |