Syarat Izin Konsultan Pajak Diperketat, Purbaya Juga Atur Kuasa Wajib Pajak

2 hours ago 1

loading...

Menkeu, Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2026 (PMK 55/2026) tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak. Foto/Dok

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2026 (PMK 55/2026) tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak . Regulasi yang ditetapkan pada 22 Juli 2026 dan diundangkan pada 24 Agustus 2026 ini mencabut serta menggantikan PMK Nomor 111/PMK.03/2014 yang sebelumnya telah diubah dengan PMK Nomor 175/PMK.01/2022.

Aturan tersebut diterbitkan guna memperkuat profesionalisme, integritas, serta memperluas pembinaan dan pengawasan terhadap pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak di Indonesia. Baca Juga: DJP Cabut Izin Praktik Konsultan Pajak yang Terlibat Suap di KPP Jakut

“Menteri berwenang melakukan pembinaan, pengembangan, dan/atau pengawasan kepada: a. Konsultan Pajak; b. Kantor Konsultan Pajak; dan c. Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak,” demikian kutipan Pasal 2, dikutip Kamis (3/9/2026).

Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) PMK 55/2026, calon konsultan pajak kini wajib memenuhi dua tahapan evaluasi kemampuan. Pemohon harus memiliki Surat Keterangan Kompetensi di bidang perpajakan serta dinyatakan lulus ujian profesi yang diselenggarakan oleh Asosiasi Konsultan Pajak.

Surat Keterangan Kompetensi diperoleh melalui uji kompetensi yang diselenggarakan oleh Unit Pengelola di lingkungan Kemenkeu. Dokumen ini berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang melalui ujian penyegaran.

Sementara itu, ujian profesi oleh asosiasi dilaksanakan mengacu pada kebijakan Panitia Penguatan Profesionalisme Konsultan Pajak yang dibentuk oleh Menkeu. Baca Juga: Gibran Dukung Lahirnya UU Konsultan Pajak, Ketum IKPI: Saatnya Miliki Payung Hukum

“Seseorang yang akan mengajukan izin untuk menjadi Konsultan Pajak... harus memenuhi persyaratan: a. Warga Negara Indonesia; b. mempunyai kompetensi di bidang perpajakan; c. telah lulus ujian profesi Konsultan Pajak yang diselenggarakan oleh Asosiasi Konsultan Pajak; d. paling rendah berpendidikan sarjana/strata 1 atau setara,” demikian bunyi Pasal 5 ayat (2) huruf a sampai d.

Selain itu, Pasal 5 ayat (3) huruf e mengatur syarat akumulasi pengalaman kerja di bidang perpajakan dalam 3 tahun terakhir, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan kantor dan konsultan pajak penyelia yakni Permohonan Izin Tingkat B memiliki pengalaman kerja minimal 1 tahun secara akumulasi dan Permohonan Izin Tingkat C memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun secara akumulasi.

Read Entire Article
Masyarakat | | | |