JAKARTA - Dalam momen penuh makna Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026, sebanyak 1.052 narapidana dan anak binaan beragama Buddha di seluruh Indonesia dianugerahi Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus. Pemberian ini, yang diumumkan pada Minggu (31/5/2026), menjadi bukti nyata komitmen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimpas) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dalam menghargai setiap langkah perbaikan diri para warga binaan.
Dari jumlah total tersebut, 1.047 narapidana berhak menerima RK Waisak, sementara lima anak binaan mendapatkan PMP Khusus Waisak Tahun 2026. Rinciannya, 1.041 narapidana menerima RK I, yang berarti pengurangan sebagian masa pidana, dan enam narapidana lainnya beruntung menerima RK II, yang memungkinkan mereka untuk langsung menghirup udara bebas. Kelima anak binaan seluruhnya menerima PMP Khusus I.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menekankan bahwa pemberian remisi ini bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah pemenuhan hak fundamental bagi mereka yang telah memenuhi kriteria administratif dan substantif.
"Ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani pidana di Lapas, Rutan, dan LPKA, " ujar Menimipas.
Ia juga berharap momentum Waisak menjadi katalisator bagi para penerima remisi untuk terus merefleksikan diri, memperkuat pengendalian diri, serta meningkatkan kualitas spiritual dan moral.
"Momentum Waisak hendaknya menjadi sarana refleksi diri untuk terus memperbaiki perilaku, memperkuat pengendalian diri, serta meningkatkan kualitas spiritual dan moral dalam menjalani kehidupan, " harapnya.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menyoroti dampak positif pemberian remisi terhadap efisiensi anggaran negara.
"Pemberian RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026 memberikan penghematan anggaran makan narapidana sebesar Rp840.525.000, - dan anggaran makan anak binaan sebesar Rp2.145.000, " jelasnya, menunjukkan bahwa keadilan dan efisiensi dapat berjalan beriringan.
Data per 21 Mei 2026 mencatat total 270.779 orang berada dalam sistem pemasyarakatan di seluruh Indonesia, terdiri dari 55.457 tahanan dan 215.322 narapidana. Sementara itu, jumlah anak dan anak binaan mencapai 1.663 orang.
Melalui inisiatif ini, Ditjenpas senantiasa berupaya memotivasi para narapidana dan anak binaan untuk terus berbenah, mematuhi aturan, dan mempersiapkan diri untuk kembali menjadi bagian produktif dari masyarakat, sebuah wujud nyata keberhasilan sistem pemasyarakatan yang humanis.
(***)

2 days ago
2
















































