loading...
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026). Foto: Achmad Al Fiqri
JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan periode 2024–2025. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Noel terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta Noel dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun. Selain itu, jaksa juga menuntut Noel membayar denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp4,43 miliar subsider dua tahun penjara.
Sebelumnya, Noel dituntut 5 tahun penjara. Noel diyakini terbukti bersalah dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b, Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama lima tahun," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/5/2026).
Selain pidana badan, Noel juga dituntut membayar denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan. JPU juga menuntut hakim menjatuhkan kewajiban pembayaran uang pengganti kepada Noel sebesar Rp4,435 miliar subsider dua tahun kurungan.
(jon)

















































