LUWU TIMUR — Klarifikasi Analis Hukum Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, Zulkifli, mengenai sumber pendanaan santunan warga terdampak pengosongan lahan di Dusun Laoli, Desa Harapan, memang memberikan jawaban atas sebagian pertanyaan publik.
Melalui media BacaanOnline.com yang terbit 8 Agustus 2026, Zulkifli menyebut total dana santunan mencapai sekitar Rp16 miliar dan pembiayaannya disiapkan serta direalisasikan bersama PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP).

Pemerintah juga merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 serta perjanjian kerja sama (bukan lagi sekadar MoU) antara Pemkab Luwu Timur dan PT IHIP sebagai dasar keterlibatan badan usaha dalam pembiayaan penanganan dampak sosial.
Namun, setelah dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemkab Luwu Timur dengan PT IHIP dicermati kembali, penjelasan tersebut justru memunculkan sejumlah pertanyaan baru yang butuh jawaban.
Dengan penjelasan Zulkifli tersebut, pertanyaannya kini bukan lagi sekadar "dari mana uang Rp16 miliar berasal?", melainkan: apa dasar kontraktual PT IHIP diwajibkan membayar santunan tersebut, bagaimana mekanisme pembayarannya, dan bagaimana dana itu dipertanggungjawabkan?
Jawaban atas pertanyaan ini penting karena menyangkut uang dalam jumlah besar, aset daerah, kepentingan masyarakat, dan sebuah proyek yang dikategorikan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).
Rp4, 445 Miliar Jelas Diatur dalam PKS
PKS antara Pemkab Luwu Timur dan PT IHIP yang ditandatangani pada 24 September 2025 secara jelas mengatur kewajiban pembayaran sewa atas tanah HPL Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. Objek kerja sama tersebut merupakan tanah HPL ‘milik Pemkab Lutim’ dengan luas sekitar 394, 5 hektare yang akan dimanfaatkan untuk pembangunan kawasan industri terintegrasi.
Dalam perjanjian tersebut, PT IHIP menyewa tanah selama 50 tahun. Untuk periode pertama lima tahun, nilai sewa ditetapkan sekitar Rp4, 445 miliar.
Mekanisme pembayaran sewa juga disebut secara jelas, yakni disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Luwu Timur.
Dengan demikian, posisi dana sewa relatif terang karena ada objeknya, ada nilai kewajibannya (meskipun secara kelaziman dianggap terlalu rendah melihat proyeksi penggunaannya di masa depan), ada penerimanya, dan ada mekanisme pembayarannya.
Persoalannya menjadi berbeda ketika kita berbicara tentang Rp16 miliar santunan.
Di Mana Klausul Santunan Rp16 Miliar?
Dalam klarifikasinya, Analisis Hukum Pemkab Luwu Timur Zulkifli menyebut PT IHIP mempunyai kewajiban hukum membayar santunan kepada masyarakat yang menguasai dan memanfaatkan tanah objek kerja sama. Pemerintah menyatakan dasar kewajiban itu terdapat dalam perjanjian kerja sama dengan PT IHIP.
Nah, dari sinilah muncul pertanyaan. Pasal berapa dalam PKS yang secara eksplisit mewajibkan PT IHIP membayar santunan kepada masyarakat terdampak?
Pertanyaan ini diperlukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana harapan Pemkab Lutim di bagian akhir berita BacaanOnline.com itu.
Dari pencermatan terhadap dokumen PKS Pemkab - IHIP, memang terdapat sejumlah kewajiban PT IHIP yang berkaitan dengan pembiayaan. Salah satunya adalah ketentuan bahwa biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan perjanjian menjadi tanggung jawab pihak kedua.
Tetapi rumusan tersebut berbeda dengan klausul yang secara spesifik menyebut kewajiban membayar santunan kepada warga terdampak. Jika santunan Rp16 miliar memang merupakan konsekuensi pelaksanaan PKS, pemerintah dapat menjelaskan konstruksi hukumnya secara sederhana kepada publik.
Jika terdapat dokumen tambahan, addendum, kesepakatan pelaksanaan, atau instrumen hukum lain yang secara khusus mengatur pembiayaan santunan tersebut, dokumen itulah yang semestinya menjadi rujukan.
Jangan Campurkan Sewa dengan Santunan
Ada kecenderungan dalam perdebatan publik untuk mencampuradukkan angka Rp4, 445 miliar dengan Rp16 miliar. Padahal keduanya memiliki konteks berbeda.
Rp4, 445 miliar adalah kewajiban sewa tanah untuk periode lima tahun pertama. Sementara Rp16 miliar adalah dana santunan dalam rangka penanganan dampak sosial masyarakat yang terdampak pengosongan.
Karena itu, keduanya harus dijelaskan melalui konstruksi hukum dan administrasi yang berbeda pula. Apalagi PKS secara tegas mengatur pembayaran sewa kepada kas daerah.
Sementara dalam penjelasan terbaru Pemkab, dana santunan disebut "disiapkan dan direalisasikan bersama PT IHIP." Frasa "bersama" inilah yang membutuhkan penjelasan.
Apakah seluruh Rp16 miliar berasal dari PT IHIP? Apakah sebagian berasal dari Pemkab? Apakah Pemkab terlebih dahulu mengeluarkan dana kemudian diganti oleh IHIP? Ataukah IHIP yang menyalurkan langsung kepada warga? Dan jika dana tersebut ditempatkan dalam mekanisme konsinyasi, siapa yang menjadi pihak penitip dan dari rekening mana dana itu berasal?
Ah, makin ruwet aja!
PP 42 Tahun 2021 Bukan Jawaban untuk Semua Pertanyaan
Pemkab juga mengutip PP Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan PSN sebagai dasar bahwa badan usaha dapat membantu penyediaan anggaran untuk penanganan dampak sosial apabila kemampuan keuangan negara atau daerah tidak memadai.
Jika norma tersebut memang menjadi dasar keterlibatan PT IHIP, tentu hal itu perlu dihormati. Tetapi terdapat perbedaan antara dasar hukum yang membolehkan keterlibatan badan usaha dan mekanisme konkret bagaimana keterlibatan tersebut dilaksanakan.
PP menjawab persoalan kewenangan atau kemungkinan keterlibatan. Sementara publik masih membutuhkan jawaban mengenai pelaksanaannya: siapa membayar siapa, melalui rekening apa, berdasarkan dokumen apa, dicatat sebagai apa, dan dipertanggungjawabkan kepada siapa.
Itulah wilayah transparansi administrasi.
Justru Karena PSN, Harusnya Lebih Transparan!
Polemik Laoli tidak akan selesai hanya dengan mengatakan bahwa semua proses telah memiliki dasar hukum. Dalam perkara yang melibatkan aset daerah, masyarakat terdampak, pemerintah, investor, dan Proyek Strategis Nasional, standar keterbukaan justru seharusnya lebih tinggi.
Pemerintah tidak perlu defensif terhadap pertanyaan publik. Cukup membuka dokumennya.
Jika memang terdapat klausul yang secara tegas mewajibkan PT IHIP membayar santunan, tunjukkan klausul tersebut. Jika terdapat addendum atau perjanjian tambahan, jelaskan.
Jika Rp16 miliar seluruhnya berasal dari IHIP, sampaikan secara terbuka. Jika terdapat kontribusi APBD, jelaskan dasar penganggarannya. Jika seluruhnya merupakan dana badan usaha, jelaskan bagaimana mekanisme pencatatan dan pertanggungjawabannya.
Dengan begitu, perdebatan publik akan kembali kepada dokumen, bukan lagi spekulasi.
Menyoal Pengawasan DPRD Lutim
Di titik ini, fungsi pengawasan DPRD Luwu Timur kembali menjadi penting. DPRD tidak harus mengambil posisi mendukung petani ataupun menolak investasi.
Tetapi ketika muncul informasi bahwa Rp16 miliar dana santunan disiapkan dan direalisasikan bersama sebuah badan usaha yang menjadi mitra Pemkab dalam pemanfaatan aset daerah, lembaga legislatif memiliki alasan yang sangat kuat untuk meminta penjelasan.
DPRD dapat memeriksa dokumen PKS Pemkab–IHIP; dokumen atau addendum yang menjadi dasar santunan (jika ada); sumber dan mekanisme pembiayaan; dokumen penilaian santunan; realisasi pembayaran; dokumen konsinyasi Rp5 miliar; serta pertanggungjawaban seluruh proses tersebut.
Itu bukan upaya menghambat investasi. Justru sebaliknya, pengawasan yang transparan akan melindungi pemerintah daerah sekaligus investor dari tuduhan yang tidak berdasar.
Laoli Tak Hanya Soal Besaran Santunan
Pada akhirnya, polemik Laoli memang memiliki dimensi sosial yang sangat besar. Ada warga yang menerima santunan. Ada warga yang menolak karena menganggap nilainya belum mencerminkan kehilangan sumber penghidupan.
Ada pemerintah yang berkewajiban mengamankan aset. Ada investor yang membutuhkan kepastian lahan. Dan ada proyek industri yang diklaim memiliki arti strategis bagi daerah.
Karena itu, penyelesaian Laoli tidak boleh direduksi menjadi persoalan sederhana seperti mengatakan pemerintah sudah membayar, warga tinggal menerima saja. Demikian pula sebaliknya, tidak tepat jika setiap kebijakan pemerintah langsung dicurigai sebagai penyimpangan.
Yang diperlukan adalah keterbukaan dokumen dan pengujian terhadap seluruh proses. Klarifikasi terbaru Pemkab Luwu Timur sebenarnya sudah membuka pintu ke arah itu. Pemerintah telah menyebut siapa pihak yang ikut menyediakan dana dan dasar hukum yang digunakannya. Sekarang tinggal satu langkah lagi. Buka saja dokumennya kepada publik.
Berkaca pada sejumlah konflik sosial seperti halnya yang terjadi di Laoli, pertanyaan publik tidak akan selesai hanya dengan merepetisi kalimat bahwa semuanya sudah sesuai aturan. Publik tentu ingin tahu aturan yang mana, klausul yang mana, mekanismenya bagaimana, dan uangnya mengalir melalui jalur yang mana.
Dan untuk perkara sebesar Laoli, pertanyaan-pertanyaan tersebut jangan dianggap Pemkab Lutim sebagai bentuk perlawanan terhadap pemerintah atau investasi. Justru itulah esensi pengawasan publik dalam negara hukum kita. (Tim Redaksi)


















































