MAKASSAR — Keputusan masyarakat petani Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, mendatangi Istana Kedatuan Luwu baru-baru ini untuk menyampaikan persoalan konflik agraria yang mereka hadapi menyimpan makna sosial yang lebih dalam daripada sekadar agenda audiensi.
Di tengah berbagai jalur formal yang telah ditempuh, langkah itu dinilai mencerminkan kelelahan sekaligus kebuntuan struktural yang dirasakan masyarakat akar rumput dalam mencari jalan keluar atas persoalan yang menyangkut ruang hidup dan masa depan keluarga mereka.
Pandangan tersebut disampaikan Sosiolog Universitas Hasanuddin (Unhas), Dr. Rahmat Muhammad, M.Si., yang juga Koordinator Program Studi S3 Sosiologi Unhas, saat dimintai tanggapan terkait langkah masyarakat petani Laoli mengadukan persoalan mereka kepada Kedatuan Luwu.
“Keputusan mendatangi institusi adat Kedatuan Luwu menunjukkan adanya kelelahan dan kebuntuan struktural, ” kata Rahmat di Makassar, Rabu (26/8/2026).
Menurutnya, masyarakat tidak selalu berada dalam posisi yang setara ketika harus berhadapan dengan prosedur dan institusi formal negara. Dalam kondisi seperti itu, kelompok masyarakat di tingkat akar rumput kerap menghadapi proses yang terasa panjang, kaku dan tidak seimbang.
“Prosedur formal negara sering kali dirasa terlalu kaku, prosedural, atau asimetris bagi kelompok akar rumput, ” ujarnya.
Jalur Formal Telah Ditempuh
Apa yang disampaikan Rahmat sejalan dengan alasan yang sebelumnya dikemukakan masyarakat petani Laoli dalam surat permohonan audiensi kepada Datu Luwu tertanggal 1 Agustus 2026.
Dalam surat tersebut, masyarakat menjelaskan bahwa keputusan mendatangi Kedatuan Luwu bukanlah pilihan pertama. Sebelum itu, mereka mengaku telah berupaya mencari penyelesaian melalui sejumlah jalur resmi.
Mereka telah menyampaikan aspirasi kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, berdialog dengan DPRD Luwu Timur, mengadukan persoalan ke DPRD Sulawesi Selatan, menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku hingga melapor kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Namun, berbagai langkah tersebut belum menghadirkan titik temu atas persoalan yang mereka hadapi. Sementara itu, proses pengosongan lahan telah berlangsung dan memberi dampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.
Dalam situasi itulah, masyarakat Laoli kemudian memilih datang ke Palopo dan mengetuk pintu institusi adat yang secara historis dan kultural memiliki tempat tersendiri dalam kehidupan masyarakat Tana Luwu.
Bukan Mencari Pengadilan Tandingan
Rahmat menegaskan, langkah masyarakat mendatangi Kedatuan Luwu tidak tepat jika ditafsirkan sebagai bentuk perlawanan terhadap negara atau upaya mencari lembaga tandingan untuk menyelesaikan sengketa tanah.
“Hal ini tentu saja bukan upaya melawan negara atau mencari pengadilan tandingan. Secara sosiologis, warga sedang menggunakan ‘modal sosial’ dan sejarah kultural, ” katanya.
Dalam pandangan Rahmat, Kedatuan Luwu tidak sedang ditempatkan untuk mengambil alih fungsi pengadilan atau institusi pemerintahan. Sebaliknya, masyarakat melihat Kedatuan sebagai otoritas moral yang memiliki legitimasi sosial dan historis.
“Kedatuan diposisikan sebagai otoritas moral yang dapat memfasilitasi dialog yang lebih egaliter, ” ujarnya.
Pemahaman tersebut sebenarnya telah disadari oleh masyarakat petani Laoli sejak awal. Dalam surat permohonan audiensi, mereka secara eksplisit menyatakan memahami bahwa Kedatuan Luwu bukan lembaga peradilan maupun lembaga pemerintahan yang memiliki kewenangan untuk memutus sengketa pertanahan.
Mereka tidak meminta Datu Luwu mengeluarkan putusan hukum mengenai status tanah yang disengketakan. Yang mereka harapkan adalah nasihat, pertimbangan dan kemungkinan fasilitasi dialog yang lebih terbuka, sejuk dan bermartabat antara pihak-pihak yang terlibat.
Bagi masyarakat Laoli, konflik tersebut juga tidak berhenti pada persoalan siapa yang memiliki atau menguasai sebidang tanah. Di dalamnya terdapat persoalan keberlangsungan hidup keluarga, rasa keadilan dan harapan agar hubungan antara masyarakat dengan pemerintah tetap terjaga.
Ketika Modal Sosial Menjadi Jalan Dialog
Peristiwa petani Laoli mendatangi Kedatuan Luwu, dengan demikian, dapat dibaca sebagai bentuk penggunaan sumber daya sosial dan kultural ketika masyarakat merasa saluran formal belum sepenuhnya memberikan ruang penyelesaian yang mereka harapkan.
Dalam konteks itu, masyarakat tidak sedang berpindah dari hukum negara menuju hukum adat. Mereka juga tidak sedang menolak keberadaan institusi resmi.
Sebaliknya, masyarakat mencoba memanfaatkan modal sosial yang masih mereka percayai untuk membuka kembali ruang komunikasi.
Kedatuan Luwu dipandang sebagai ruang yang memungkinkan dialog dan musyawarah dapat dilakukan dengan pendekatan yang berbeda, terutama dalam konflik yang telah menimbulkan dampak langsung terhadap kehidupan warga.
Secara sosiologis, fenomena tersebut juga memperlihatkan bahwa lembaga adat masih memiliki posisi penting dalam imajinasi sosial masyarakat.
Dalam surat permohonannya, petani Laoli menggambarkan Kedatuan Luwu sebagai institusi yang memiliki akar historis dalam menjaga nilai keadilan, persaudaraan, musyawarah dan keharmonisan masyarakat Tana Luwu.
Harapan itulah yang dibawa masyarakat ketika mengajukan permohonan audiensi. Mereka berharap nilai-nilai luhur adat Luwu dapat menjadi dasar bagi terciptanya ruang pembicaraan yang lebih baik, dengan tetap menjunjung penghormatan terhadap martabat manusia dan nilai keadilan.
Audiensi yang kemudian digelar pada Jumat, 21 Agustus 2026, menjadi kelanjutan dari pencarian ruang tersebut.
Sosiolog Ingatkan Bahaya Pendekatan Represif
Di tengah proses pencarian penyelesaian, Rahmat juga mengingatkan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum agar tidak menambah tekanan terhadap masyarakat.
Ia menilai pendekatan yang terlalu represif justru berpotensi memperburuk konflik dan memperbesar persoalan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
“Selama proses mediasi berlangsung, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus menghentikan segala bentuk intimidasi dan upaya pengosongan lahan secara paksa, ” tegasnya.
Menurut Rahmat, masyarakat yang telah mengalami kelelahan akibat proses konflik berkepanjangan dapat semakin kehilangan kepercayaan apabila masih menghadapi tindakan yang mereka anggap sebagai tekanan.
“Tindakan represif hanya akan mempertebal trust issue masyarakat terhadap negara dan memicu konflik terbuka, ” katanya.
Peringatan tersebut menjadi penting karena konflik agraria tidak pernah semata-mata berbicara tentang status hukum tanah.
Di dalamnya terdapat persoalan penghidupan, relasi antara masyarakat dan pemerintah, kepentingan pembangunan serta pertarungan atas rasa keadilan.
Jika persoalan seperti itu hanya didekati dengan instrumen kekuasaan dan prosedur administratif, sementara dimensi sosialnya diabaikan, maka konflik berisiko berkembang menjadi ketegangan yang lebih luas.
Dalam konteks inilah, Kedatuan Luwu dapat dilihat sebagai ruang alternatif untuk memulihkan komunikasi, bukan sebagai lembaga pengganti negara.
Bagi masyarakat petani Laoli, Kedatuan tidak memiliki kewenangan untuk memutus sengketa tanah. Mereka memahami batas tersebut.
Namun, ketika berbagai jalur formal belum menghasilkan titik temu yang mereka harapkan, mereka memilih mendatangi institusi yang secara kultural masih dipercaya sebagai penjaga nilai musyawarah dan keadilan.
Di situlah makna sosial dari langkah petani Laoli. Ketika saluran-saluran formal belum mampu mempertemukan seluruh kepentingan yang bertabrakan, masyarakat tidak selalu menjauh dari gagasan tentang keadilan.
Terkadang, mereka justru kembali mengetuk pintu sejarah dan kebudayaan, berharap dari sana lahir kembali ruang untuk berbicara, saling mendengar dan menemukan jalan keluar bersama. (*)















































