Polres Sukabumi Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Surade dan Ciemas, Tiga Tersangka Diamankan

11 hours ago 6

Polres Sukabumi Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Surade dan Ciemas, Tiga Tersangka Diamankan

Polres Sukabumi Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Surade dan Ciemas, Tiga Tersangka Diamankan

Sukabumi - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kecamatan Surade dan Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka dengan peran yang berbeda, mulai dari perantara jual beli hingga penyalahguna narkotika. Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satres Narkoba Polres Sukabumi. Pada Rabu, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, petugas mengamankan tersangka berinisial EY (40) di Kampung Karang Tengah, Kecamatan Surade. Dari tangan tersangka, polisi menyita 22 paket kecil diduga sabu, satu unit timbangan digital, dan sebuah telepon genggam. Hasil pengembangan membawa petugas kepada tersangka kedua berinisial I (50) yang diamankan di wilayah Surade. Dari tersangka tersebut, polisi kembali menemukan enam paket kecil diduga narkotika jenis sabu. Selanjutnya, berdasarkan pengakuan tersangka, petugas melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan tersangka US (57) di Kecamatan Ciemas yang diduga sebagai penyalahguna narkotika jenis sabu. Ketiganya kemudian dibawa ke Mapolres Sukabumi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes urine yang menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamin (MET). Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku. Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Benny Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H. melalui Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto, S.H., M.M. menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel Satres Narkoba yang didukung oleh informasi dari masyarakat. "Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian sehingga kasus ini dapat diungkap. Polres Sukabumi berkomitmen untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba, " ujar Kompol Agus Susanto. Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Iwan Hendi Sutisna, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan secara berkesinambungan oleh anggotanya setelah menerima informasi dari masyarakat. "Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan tiga tersangka dengan peran yang berbeda. Barang bukti yang berhasil disita di antaranya 28 paket kecil diduga narkotika jenis sabu, satu unit timbangan digital, alat hisap (bong), pipet kaca, serta beberapa telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika. Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan para tersangka, " jelas AKP Iwan Hendi Sutisna. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya. "Keberhasilan pemberantasan narkotika tidak terlepas dari dukungan masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan. Identitas pelapor akan kami lindungi, " tegasnya. Polres Sukabumi menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

polres sukabumi

Read Entire Article
Masyarakat | | | |