Sukabumi - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan berbahaya tanpa izin edar dan minuman keras (miras) di wilayah hukum Polres Sukabumi. Dalam kurun waktu kurang lebih tiga bulan terakhir, petugas mengamankan sebanyak 19 pelaku, terdiri dari 15 tersangka kasus peredaran obat-obatan tertentu (OKT) dan empat pelaku yang berperan sebagai kurir minuman keras. Pengungkapan tersebut disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Iwan Hendi Sutisna, S.H., M.H., yang mewakili Kapolres Sukabumi, didampingi Kasi Humas Polres Sukabumi, Kapolsek Cibadak AKP Joko Susanto Supono, S.Kom. Serta Kasat Pol PP Kabupaten Sukabumi Deni Yudono, SKM, KP, MM Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 28.163 butir tramadol, 12.474 butir hexymer, dan 842 butir trihexyphenidyl, dengan total keseluruhan mencapai 41.479 butir obat-obatan. Selain itu, petugas turut menyita uang hasil penjualan sebesar Rp3.860.000, sebanyak 3.641 botol minuman keras berbagai merek, 14 unit telepon genggam, empat unit sepeda motor, serta satu unit mobil Toyota Kijang dengan nomor polisi B 2948 FVK. Kasus peredaran obat-obatan berbahaya tersebut diungkap di sejumlah wilayah Kabupaten Sukabumi, yakni Cicurug, Kabandungan, Parungkuda, Nagrak, Caringin, Ciambar, Cibadak, Cikembar dan Jampang Tengah. Sementara itu, kasus peredaran miras diungkap dari sebuah kontrakan di Kampung Bakti RT 02/RW 01, Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi. Mewakili Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Benny Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H., Kasat Narkoba AKP Iwan Hendi Sutisna, S.H., M.H. menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Sukabumi dalam memberantas peredaran obat-obatan berbahaya dan minuman keras yang dapat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda. “Kami akan terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk peredaran obat-obatan berbahaya dan minuman keras di wilayah hukum Polres Sukabumi. Kami tidak ingin barang-barang tersebut merusak generasi muda maupun mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, ” tegas AKP Iwan Hendi Sutisna. Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait adanya dugaan peredaran obat-obatan berbahaya dan minuman keras. “Pengungkapan ini tidak terlepas dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan anggota di lapangan. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran obat-obatan berbahaya maupun minuman keras, ” ujarnya. Dari seluruh barang bukti yang diamankan, apabila diuangkan nilainya mencapai sekitar Rp461.330.000. Pengungkapan tersebut juga diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 15.104 jiwa dari potensi penyalahgunaan obat-obatan dan minuman keras. Terhadap para pelaku kasus peredaran obat-obatan berbahaya, penyidik menerapkan Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. Sementara terhadap pelaku peredaran minuman keras, diterapkan Pasal 11 Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2015 tentang Larangan Minuman Beralkohol, dengan ancaman pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta. Polres Sukabumi memastikan penegakan hukum terhadap peredaran obat-obatan berbahaya dan minuman keras akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman sekaligus melindungi masyarakat Kabupaten Sukabumi.
Polres Sukabumi Ungkap Peredaran 41.479 Butir Obat Berbahaya dan 3.641 Botol Miras
3 hours ago
2
- Homepage
- Masyarakat
- Polres Sukabumi Ungkap Peredaran 41.479 Butir Obat Berbahaya dan 3.641 Botol Miras
Related
Semarakkan HUT RI ke-81, Yonif TP 809/NTM dan Forkopimda...
12 hours ago
3
Rutan Kudus Semarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI melalui ...
22 hours ago
9
Trending
Popular
10 WonderkidCalon Bintang di Piala Dunia 2026
2 months ago
308
Setelah Kuasai Selat Hormuz, 5 Strategi Iran Mengendalikan B...
2 months ago
182
Masjid Quba, Masjid Istimewa yang Dipuji Allah dalam Al-Qur'...
2 months ago
181
Perbandingan Kamera Malam Samsung S26 Ultra vs S25 Ultra: Be...
2 months ago
179
Iran Tangguhkan Negosiasi dengan AS, Ini 4 Alasannya
2 months ago
179
Sikapi Putusan Praperadilan Andrie Yunus, Polda Metro Jaya B...
2 months ago
173
IHSG Berakhir Menguat usai Libur Panjang, Hari Ini Sentuh Le...
2 months ago
172
Inilah 4 Masjid yang Harus Dikunjungi Jemaah Haji di Tanah S...
2 months ago
171
Peringati Hari K3 Sedunia, Polres Sukabumi Perkuat Sinergita...
3 months ago
170
100 Kali Gagal Audisi, Byeon Woo Seok Kini Jadi Bintang Lewa...
3 months ago
169
Jangan Lewatkan Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah Glo...
2 months ago
168
Apa Itu Pax Silica? Aliansi UE dan AS untuk Melawan Dominasi...
2 months ago
168
Pemasangan Pipa Pelindung Seling Bawah Mulai Dikerjakan,Pemb...
3 months ago
166
Peringati HBP ke-62, Rutan Magetan Salurkan Gerobak Usah...
3 months ago
165
Ketuk Pintu dari Honai ke Honai: Aksi Nyata Satgas Yonif 113...
3 months ago
165
Lapas Purwokerto Gelar Bakti Sosial dan Penyerahan Gerobak k...
3 months ago
163
30 Motor Roda Tiga Perkuat KDKMP Rembang
3 months ago
159
Pengamat Timur Tengah: Trump Incar Selat Hormuz sebagai Cent...
3 months ago
153
Wujud kepedulian, Lapas Magelang kembali salurkan Bantuan S...
3 months ago
150
Perkuat Intervensi Penurunan Stunting di Kolaka, PT Vale Ind...
3 months ago
149


















































