PT BTIIG Tegaskan Konsultasi Publik di Makassar Sesuai Aturan, Tak Kurangi Partisipasi Masyarakat

6 hours ago 1

MOROWALI, Sulawesi Tengah– PT Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG) memberikan klarifikasi terkait pelaksanaan konsultasi publik yang digelar di Makassar. Perusahaan menegaskan kegiatan tersebut tidak mengurangi esensi partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Dalam keterangan resminya, PT BTIIG menyampaikan bahwa pelaksanaan konsultasi publik telah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, khususnya Pasal 27 dan 28 mengenai pelibatan masyarakat dalam tahapan penyusunan AMDAL.

Sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi, perusahaan turut mengundang sejumlah pihak terkait, di antaranya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Morowali sebagai perwakilan pemerintah daerah, unsur Kecamatan Bungku Barat, kepala desa, perwakilan masyarakat, LSM, serta masyarakat adat.

PT BTIIG juga menjelaskan bahwa rencana pengembangan kawasan industri tidak mencakup seluruh area perusahaan. Adapun desa yang disebut terdampak langsung dalam penyusunan AMDAL saat ini meliputi Desa Ambunu, Topogaro, Tondo, Marga Mulya, dan Umpanga.

Menurut perusahaan, konsultasi publik memiliki sejumlah manfaat penting, antara lain meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, pendapat, maupun kekhawatiran terkait proyek yang direncanakan. Masukan dari masyarakat dinilai penting untuk mengidentifikasi potensi dampak lingkungan dan sosial yang mungkin belum terpetakan secara teknis.

Selain itu, forum konsultasi publik juga disebut menjadi sarana untuk menjamin transparansi proses AMDAL melalui kegiatan tersebut, masyarakat dapat mengetahui rencana usaha, potensi dampak yang mungkin timbul, hingga dasar pertimbangan penilaian lingkungan yang dilakukan pemerintah. 

PT BTIIG menambahkan, informasi lokal dari masyarakat sering kali menjadi masukan penting dalam penyusunan dokumen AMDAL, terutama terkait kondisi sosial, budaya, maupun ekologi setempat. Hal itu dinilai mampu meningkatkan kualitas kajian lingkungan dan efektivitas langkah mitigasi yang akan disiapkan perusahaan.

Di sisi lain, partisipasi publik yang baik juga diyakini dapat meminimalisasi potensi konflik maupun sengketa di masa mendatang, karena masyarakat telah dilibatkan sejak tahap perencanaan proyek.

“Konsultasi publik ini dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan penilaian formal terhadap dokumen AMDAL guna memperoleh rekomendasi kelayakan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku, ” tulis PT BTIIG dalam rilis resminya.

Read Entire Article
Masyarakat | | | |