Soal Permen Nomor 8 Tahun 2025, Begini Penjelasan Komdigi

4 hours ago 2

loading...

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Foto/SindoNews

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan, Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial tidak mengatur atau membatasi promosi gratis ongkir yang dilakukan oleh e-commerce.

Komdigi menegaskan, yang diatur adalah pemberian potongan harga ongkir oleh perusahaan kurir, dan itu pun hanya dalam konteks biaya yang berada di bawah struktur biaya operasional kurir.

“Perlu kami luruskan, peraturan ini tidak menyentuh ranah promosi gratis ongkir oleh e-commerce. Yang kami atur adalah diskon biaya kirim yang diberikan langsung oleh kurir di aplikasi atau loket mereka, dan itu dibatasi maksimal tiga hari dalam sebulan,” jelas Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah, di Jakarta Pusat, dikutip Minggu (18/5/2025).

Baca juga: Kebijakan Merah Putih Bakal Tumbuhkan Bisnis Kurir Rp1.900 Triliun

Menurut Edwin, potongan harga yang dibatasi adalah diskon yang berada di bawah ongkos nyata pengiriman, termasuk biaya kurir, angkutan antarkota, penyortiran, dan layanan penunjang lainnya. Bila diskon semacam ini terjadi teru--menerus, dampaknya bisa serius: kurir dibayar rendah, perusahaan merugi, dan layanan makin menurun.

“Kita ingin menciptakan ekosistem layanan pos yang sehat, berkelanjutan, dan adil. Kalau tarif terus ditekan tanpa kendali, maka kesejahteraan kurir jadi taruhan. Ini yang ingin kita jaga,” katanya.

Baca juga: Inggris Mulai Memperkerjakan Robot Kurir untuk Jasa Antar Makanan

Edwin menegaskan, konsumen tetap bisa menikmati gratis ongkir setiap hari jika itu bagian dari strategi promosi. Kalau e-commerce memberikan subsidi ongkir sebagai bagian dari promosi, itu hak mereka. "Kami tidak mengatur hal tersebut,” tambah Edwin.

Menurut Edwin, kebijakan ini hadir bukan untuk membatasi konsumen atau pelaku usaha digital, tetapi untuk melindungi pekerja kurir dan memastikan mutu layanan pengiriman. Kurir adalah pahlawan logistik di era digital mereka layak dihargai dan diberi penghasilan yang manusiawi.

“Kami ingin pastikan para kurir bisa hidup layak dan perusahaan logistik tetap tumbuh. Ini bukan hanya soal tarif, tapi soal keadilan ekonomi,” ujar Edwin.

(cip)

Read Entire Article
Masyarakat | | | |