5 Fakta Jan Hwa Diana Jadi Tersangka Kasus Penggelapan 108 Ijazah Mantan Karyawan

12 hours ago 3

loading...

Polda Jatim akhirnya menetapkan Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentosa Seal Surabaya sebagai tersangka kasus penggelapan 108 ijazah milik mantan karyawannya. Foto/Dok.SindoNews

SURABAYA - Polda Jatim menetapkan Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentosa Seal Surabaya sebagai tersangka dalam kasus penggelapan 108 ijazah milik mantan karyawannya. Penetapan tersangka ini dilakukan pada Kamis (22/5/2025) malam.

Penetapan tersebut didasarkan pada dua laporan polisi (LP). Masing-masing bernomor LP/B/532/IV/2025/SPKT/Polda Jatim dan LP/B/542/IV/2025/SPKT/Polda Jatim.

Baca juga: Jan Hwa Diana Jadi Tersangka Penggelapan, Polisi Amankan 108 Ijazah Karyawan

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim melakukan serangkaian tahapan gelar perkara.


Berikut 5 Fakta Penting Kasus Tersebut:

1. Jadi Tersangka Berdasarkan Dua Laporan Polisi

Penetapan Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentosa Seal Surabaya sebagai tersangka dilakukan usai gelar perkara oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

Baca juga: Jan Hwa Diana Ditahan! Jadi Tersangka Kasus Pengerusakan Mobil

Jan Hwa Diana ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua laporan polisi, yaitu LP/B/532/IV/2025/SPKT/Polda Jatim dan LP/B/542/IV/2025/SPKT/Polda Jatim.

2. Empat Lokasi Digeledah, 108 Ijazah Disita

Polisi melakukan penggeledahan di empat titik: kantor CV Sentosa Seal di Jalan Dupak, gudang di Margomulyo, rumah pribadi Diana di Dukuh Pakis, serta rumah keponakannya di Sidoarjo. Hasilnya, ditemukan dan disita 108 ijazah milik mantan karyawan, mayoritas lulusan SMA dan SMK.

3. Puluhan Saksi Diperiksa, Penyidikan Masih Berlanjut

Sebanyak 23 saksi telah diperiksa, dan 25 saksi tambahan akan dimintai keterangan guna mengembangkan kasus ini. Polisi juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain dari pihak HRD dan staf perusahaan.

4. Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Jan Hwa Diana dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal empat tahun penjara. Saat ini, ia ditahan di Polrestabes Surabaya.

5. Terseret Kasus Perusakan Mobil Kontraktor

Selain kasus ijazah, Diana juga menjadi tersangka dalam perkara dugaan perusakan mobil milik seorang kontraktor. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dalam laporan tersebut.

Polda Jatim mengimbau para pelaku usaha untuk lebih tertib dalam mengelola administrasi ketenagakerjaan dan taat pada hukum yang berlaku.

(shf)

Read Entire Article
Masyarakat | | | |