Prabowo Teken Perpres Pelindungan Jaksa oleh TNI dan Polri, Mensesneg: Sesuatu yang Normal Saja

10 hours ago 1

loading...

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar. Foto/Dok SindoNews

JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara ( Mensesneg ) Prasetyo Hadi memberikan penjelasan terkait peraturan presiden (perpres) tentang pelindungan jaksa oleh Polri dan TNI yang diteken oleh Presiden Prabowo Subianto . Menurut Prasetyo, langkah itu merupakan bagian dari kerja sama lintas institusi penegak hukum.

"Sebenarnya itu sesuatu yang normal saja, karena itu bagian dari kerja sama institusi. Ada juga Undang-Undang Kejaksaan yang mengatur kerja sama teman-teman kejaksaan dengan teman-teman kepolisian, kemudian juga ada MoU antara teman-teman kejaksaan dengan teman-teman TNI maupun Polri. Jadi sebenarnya itu sesuatu yang lumrah," kata Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (23/5/2025).

Prabowo, kata Prasetyo, tengah mendorong kerja keras aparat penegak hukum untuk pemberantasan korupsi dan tindak pidana selain korupsi. "Ini juga sedang kita tertibkan. Dalam hal ini yang berkenaan dengan masalah penguasaan-penguasaan terhadap sumber daya alam kita. Yang tugas ini sedang dikerjakan oleh teman-teman di kejaksaan," ujar dia.

Baca Juga: Kejagung Bersyukur Presiden Prabowo Teken Perpres Pelindungan Jaksa

Jadi, kata Prasetyo, kejaksaan saling berkoordinasi lintas instansi. "Kita saling memperkuat, karena kita memang memaknai ini sebagai sebuah tim, kita bekerja bersama-sama," ujarnya.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia menyebutkan jaksa bisa mendapatkan pelindungan dari TNI-Polri.

Bagian menimbang dalam perpres yang diterbitkan pada 21 Mei 2025 itu menyebutkan jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus bebas dari ancaman, intimidasi, dan tekanan dari pihak mana pun.

Read Entire Article
Masyarakat | | | |