Pengajuan SDUWHV Australia 2025 Sudah Dibuka, Ini Panduan Lengkapnya

8 hours ago 2

loading...

Ditjen Imigrasi sudah membuka pengajuan SDUWHV 2025 untuk bekerja di Australia. Foto/SINDOnews.

JAKARTA - Ditjen Imigrasi sudah membuka pengajuan SDUWHV untuk bekerja di Australia. Pendaftaran dilakukan online dengan tata cara pendaftaran dan persyaratan di bawah ini.

Bagi kamu yang ingin mengikuti program Work and Holiday Visa (WHV) Australia, salah satu syarat utamanya adalah memiliki Surat Dukungan untuk Work and Holiday Visa (SDUWHV) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia.

Baca juga: Berapa Saldo Minimal Tabungan untuk Pengajuan SDUWHV Australia 2024? Ini Info Resminya

Berikut adalah panduan resmi dan terbaru tahun 2025 untuk mendaftar dan memenuhi semua persyaratan SDUWHV, dikutip dari Instagram Ditjen Imigrasi.

Apa itu SDUWHV?

SDUWHV (Surat Dukungan untuk Work and Holiday Visa) adalah dokumen resmi dari Pemerintah Indonesia yang dibutuhkan sebagai syarat administratif untuk mengajukan visa Work and Holiday ke Pemerintah Australia.

Surat ini hanya bisa didapatkan secara daring melalui laman resmi https://sduwhv.imigrasi.go.id

Tata Cara Registrasi Akun SDUWHV 2025

Untuk mengajukan SDUWHV, kamu harus terlebih dahulu membuat akun di laman resmi. Berikut adalah langkah-langkah registrasi:

Baca juga: 7 Jurusan Kuliah yang Dibutuhkan Jika Ingin Kerja di Luar Negeri

1. Kunjungi situs: https://sduwhv.imigrasi.go.id

1. Klik menu "Login" lalu pilih "Buat Akun"

3. Isi formulir pendaftaran dengan lengkap sesuai data diri

4. Cek email kamu untuk melakukan verifikasi akun

Jika sudah memiliki akun dan ingin memperbarui data paspor, login ke akun kamu, pilih menu “Profil” > “Edit Profil” dan unggah data paspor baru.

Baca juga: Kemampuan Bahasa Asing Pekerja Indonesia Masih Jadi Kendala untuk Bekerja di Luar Negeri

Persyaratan Dokumen SDUWHV 2025

Untuk bisa mendapatkan surat dukungan SDUWHV, kamu harus melampirkan dokumen-dokumen berikut:

Dokumen Umum

1. Pas Foto Terbaru dengan latar belakang putih (format JPG/JPEG/PNG, max 2 MB)

1. Paspor yang masih berlaku minimal 18 bulan, tidak rusak, dan tidak penuh

Read Entire Article
Masyarakat | | | |