Putusan Agnez Mo Langgar Hak Cipta Dinilai Keliru, Tidak Sesuai UU

8 hours ago 2

loading...

Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menyatakan Agnez Mo bersalah dalam kasus pelanggaran hak cipta dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Hak Cipta. Foto/Getty Images

JAKARTA - Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menyatakan Agnez Mo bersalah dalam kasus pelanggaran hak cipta dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Komisi III DPR RI secara resmi meminta Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) untuk menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam perkara tersebut

Penilaian ini muncul setelah Koalisi Advokat Pemantau Peradilan menyampaikan laporan yang menyebut adanya ketidaksesuaian proses pemeriksaan dan putusan kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang menyeret Agnez Mo atas laporan pencipta lagu Ari Bias.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, menilai ada kejanggalan dalam proses pemeriksaan dan putusan perkara Nomor 92/PDT.SUS-HK/HAKCIPTA/2024 di PN Niaga Jakarta Pusat. Menurutnya, putusan tersebut tidak mencerminkan prinsip keadilan serta tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Komisi III DPR RI meminta kepada Bawas Mahkamah Agung untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh Koalisi Advokat Pemantau Peradilan," kata Habiburokhman saat konferensi pers bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Jumat, 20 Juni 2025.

Baca Juga: Tantri KOTAK Ungkap Ketakutan Penyanyi Indonesia usai Agnez Mo Digugat Pelanggaran Hak Cipta

Putusan Agnez Mo Langgar Hak Cipta Dinilai Keliru, Tidak Sesuai UU

Foto/Instagram Agnez Mo

"Terkait dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara dengan Register No.92/PDT.SUS-HK/HAKCIPTA 2024 PN Niaga Jakarta Pusat, yang diduga pemeriksaan dan keputusannya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," sambungnya.

Read Entire Article
Masyarakat | | | |