TNI Hadir untuk Melindungi, Bukan Menindas: Menjawab Ancaman dan Misinformasi TPNPB-OPM di Papua

11 hours ago 2

PUNCAK - Di tengah narasi yang menyesatkan dan provokatif yang kembali digaungkan oleh kelompok bersenjata TPNPB-OPM, perlu ditegaskan bahwa kehadiran TNI di Papua adalah amanat konstitusi, bukan bentuk penindasan. Rencana pembangunan pos militer di wilayah Puncak Jaya dan sejumlah titik rawan lainnya adalah bagian dari upaya legal negara dalam menjaga kedaulatan dan melindungi warga sipil dari ancaman kekerasan. Jum'at 16 Mei 2025.

Pernyataan TPNPB-OPM yang menolak pembangunan pos militer dan mengancam serangan terhadap TNI-Polri serta masyarakat non-Papua, tidak hanya menyesatkan tetapi juga bertentangan dengan hukum nasional dan prinsip kemanusiaan internasional.

Dasar Konstitusional Kehadiran TNI di Papua

TNI hadir di Papua dengan landasan hukum yang kuat, yakni:

* Pasal 30 UUD 1945, yang menyatakan TNI sebagai alat negara dalam menjaga kedaulatan dan keselamatan bangsa.

* UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang memberi kewenangan kepada TNI untuk mengamankan wilayah perbatasan dan mengatasi gerakan separatis bersenjata.

* Perpres Nomor 66 Tahun 2019, yang memperkuat struktur organisasi TNI dalam menangani ancaman strategis nasional.

Pembangunan pos militer di wilayah rawan seperti Puncak Jaya adalah bagian dari strategi pengamanan nasional. Tujuannya bukan menekan rakyat Papua, tetapi melindungi masyarakat sipil, mendukung pembangunan, dan mencegah meluasnya kekerasan separatis bersenjata.

Pendekatan TNI: Humanis, Teritorial, dan Inklusif

Kehadiran TNI tidak hanya bersifat militeristik, namun juga mengedepankan pendekatan humanis dan sosial sesuai Inpres No. 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Papua. TNI turut mendukung:

* pengamanan wilayah untuk kelancaran pembangunan;

* penyediaan pelayanan dasar (kesehatan dan pendidikan);

* serta membangun komunikasi sosial inklusif dengan masyarakat lokal.

Setiap langkah diambil dengan mempertimbangkan prinsip proporsionalitas, legalitas, dan penghormatan terhadap HAM. Operasi yang dilakukan TNI di Papua selalu berada dalam koridor hukum nasional dan Hukum Humaniter Internasional, menjunjung tinggi perlindungan terhadap warga sipil.

Ancaman TPNPB-OPM: Tindak Pidana Terorisme dan Pelanggaran HAM

Serangan TPNPB terhadap warga sipil, tenaga kesehatan, guru, hingga pekerja infrastruktur adalah pelanggaran berat terhadap hukum nasional dan hukum perang internasional. Berdasarkan UU No. 5 Tahun 2018 tentang Terorisme, aksi kekerasan yang mereka lakukan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana terorisme, karena menciptakan ketakutan luas dan mengancam keamanan publik.

Selain itu, pelanggaran prinsip-prinsip dasar Hukum Humaniter Internasional seperti distinction, proportionality, dan precaution menjadikan aksi TPNPB sebagai ancaman nyata bagi stabilitas dan kemanusiaan.

Kesimpulan: TNI Hadir untuk Papua, Bersama Papua

TNI hadir di Papua bukan sebagai kekuatan represif, tetapi sebagai perwujudan kehadiran negara yang sah dan konstitusional. Setiap prajurit yang bertugas membawa misi perlindungan, pelayanan, dan pembangunan, bukan permusuhan. Justru yang mengancam kehidupan damai di Papua adalah kelompok separatis yang menggunakan kekerasan sebagai alat propaganda.

Tidak ada tempat bagi kekerasan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

TNI akan terus menjalankan tugasnya secara profesional, akuntabel, dan berlandaskan HAM, demi menjaga keutuhan NKRI dan melindungi seluruh anak bangsa tanpa terkecuali, termasuk saudara-saudara kita di Papua.

Authentication: 

Dansatgas Media HABEMA, Letkol Inf Iwan Dwi Prihartono

Read Entire Article
Masyarakat | | | |