PAPUA - Di tengah gelombang propaganda dan ancaman separatis bersenjata, Tentara Nasional Indonesia (TNI) tetap berdiri tegak sebagai simbol kehadiran negara dan pelindung seluruh rakyat Indonesia, termasuk di tanah Papua yang diberkahi namun penuh tantangan. Rabu 14 Mei 2025.
Pernyataan provokatif yang kembali dilontarkan oleh kelompok bersenjata yang menamakan diri TPNPB-OPM menunjukkan bahwa narasi kekerasan dan ancaman masih terus dijajakan sebagai cara untuk menciptakan ketakutan. Mereka menolak pembangunan pos militer TNI di wilayah Puncak Jaya dan sembilan titik lain yang mereka klaim sebagai “zona perang”, bahkan mengancam warga non-Papua untuk angkat kaki. Namun publik perlu mengetahui satu hal penting: kehadiran TNI di Papua adalah sah, konstitusional, dan demi kemanusiaan.
TNI di Papua: Mengemban Amanat Konstitusi, Bukan Agenda Represif
Kehadiran TNI di Papua bukan kebijakan sepihak atau tindakan militeristik tanpa dasar. Langkah ini berlandaskan kuat pada:
* Pasal 30 UUD 1945: TNI sebagai alat negara bertugas menjaga kedaulatan dan keselamatan bangsa.
* UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI: Mempertegas mandat TNI dalam menjaga wilayah perbatasan dan menangani separatisme bersenjata.
* Perpres No. 66 Tahun 2019: Menetapkan Kogabwilhan sebagai garda depan menghadapi ancaman strategis nasional.
Pembangunan pos militer di wilayah rawan seperti Puncak Jaya bukanlah bentuk provokasi, melainkan upaya konkret menjaga keselamatan warga sipil, mendukung pembangunan, dan menahan laju kekerasan yang membabi buta.
Pendekatan TNI: Antara Senjata dan Cinta Tanah Air
Melalui Inpres No. 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Papua, TNI ditugaskan tak hanya mengamankan, tapi juga mendukung layanan dasar dan membangun komunikasi sosial dengan pendekatan humanis. Mereka menjadi perpanjangan tangan negara dalam mengisi ruang-ruang kosong pelayanan publik di wilayah yang sulit dijangkau.
Di desa-desa pegunungan, seragam loreng itu menjadi guru sementara, tenaga medis darurat, hingga jembatan penghubung antar daerah yang terisolasi.
“Kami hadir bukan untuk menakut-nakuti. Kami hadir karena negara tidak boleh absen dari rakyatnya, ” tegas Panglima Kogabwilhan III, Mayjen TNI Lucky Avianto.
Ancaman TPNPB-OPM: Terorisme Berkedok Separatisme
TPNPB-OPM tidak hanya menyerang aparat, tetapi juga menargetkan guru, nakes, pekerja infrastruktur, hingga anak-anak. Ancaman dan serangan terhadap warga sipil jelas melanggar:
* UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Terorisme, yang menyatakan bahwa kekerasan sistematis terhadap masyarakat sipil adalah tindak pidana terorisme.
* Hukum Humaniter Internasional, termasuk prinsip Distinction, Proportionality, dan Precaution, yang telah mereka langgar secara terang-terangan.
Papua Butuh Kedamaian, Bukan Ketakutan
TNI tidak akan membalas kebencian dengan kebencian. Mereka hadir bukan hanya dengan senjata, tetapi juga dengan program sosial, aksi kemanusiaan, dan komunikasi yang membangun. Papua tidak butuh peperangan, tapi jaminan rasa aman. Dan di sanalah TNI berdiri di garis depan melindungi dan menyembuhkan.
TNI Adalah Wajah Negara, dan Negara Tidak Pernah Menindas Rakyatnya
Autentikasi:
Dansatgas Media HABEMA, Letkol Inf Iwan Dwi Prihartono