Banjarnegara – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Purwokerto mengambil langkah proaktif dengan melaksanakan kegiatan kunjungan rumah (home visit) ke Desa Adipasir, Kecamatan Rakit, Kabupaten Banjarnegara, pada Kamis (16/7). Langkah "jemput bola" ini dilaksanakan guna menindaklanjuti putusan Pidana Pengawasan terhadap seorang Klien berinisial P.
Kegiatan pengawasan ini merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor: 38.Pid.B/2026/PN.Pwt tertanggal 27 April 2026. Klien tersebut sebelumnya telah dikeluarkan dari Lapas Kelas IIA Purwokerto melalui eksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 28 April 2026. Namun, pasca-eksekusi, yang bersangkutan belum mendaftarkan diri secara resmi sebagai Klien Bapas Purwokerto sehingga diperlukan tindakan penjemputan informasi ke lapangan.
Dalam pelaksanaannya, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Madya, Hadi Prasetiyo, yang memimpin kegiatan ini tidak berjalan sendiri. Ia terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Rakit untuk menjelaskan maksud dan tujuan kunjungan, sekaligus meminta dukungan pengawasan dari kepolisian setempat. Selain itu, sinergi juga dibangun bersama Pemerintah Desa (Pemdes) Adipasir agar proses pembimbingan Klien selama masa Pidana Pengawasan dapat berjalan optimal dan terpadu di lingkungan masyarakat.
Dengan didampingi oleh aparatur desa setempat, pihak Bapas kemudian mendatangi kediaman Klien. Lantaran " P " sedang berada di luar kota, PK Ahli Madya ditemui langsung oleh istri Klien. Pada kesempatan tersebut, Bapas menyampaikan surat panggilan resmi agar Klien segera melapor dan melakukan registrasi di kantor Bapas Purwokerto guna menjalani masa pembimbingan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Merespons kedatangan petugas, sang istri bersikap kooperatif dan langsung menghubungi suaminya melalui sambungan telepon. Dari percakapan jarak jauh tersebut, Saudara "P" menyatakan kesediaannya untuk hadir sesuai tanggal panggilan. Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas kelalaiannya, yang disebabkan oleh ketidaktahuannya mengenai kewajiban melapor ke Bapas pasca-dikeluarkan dari Lapas.
Kepala Bapas Purwokerto, Nasirudin, menegaskan bahwa kegiatan home visit ini merupakan wujud nyata komitmen Bapas dalam menjalankan tugas penegakan hukum sekaligus memberikan pelayanan yang humanis. “Kami tidak hanya duduk menunggu di meja kantor, tetapi turun langsung ke lapangan. Sinergi dengan Polsek dan aparatur desa menjadi kunci utama untuk memastikan putusan Pidana Pengawasan berjalan sebagaimana mestinya dan Klien tetap terpantau dengan baik di masyarakat, ” jelas Nasirudin.
Senada dengan hal tersebut, PK Ahli Madya Hadi Prasetiyo menambahkan bahwa ketidaktahuan klien terkait prosedur pelaporan sering kali menjadi kendala administrasi. “Pendekatan persuasif dan edukatif melalui home visit ini sangat penting. Alhamdulillah keluarga menyambut baik, dan Klien berjanji untuk kooperatif. Kami berharap proses pembimbingan ke depannya dapat berjalan lancar sehingga Klien dapat berintegrasi kembali dengan masyarakat secara positif, ” pungkas Hadi. (Humas Bapas Purwokerto)

2 days ago
10









































